jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah mewajibkan peritel modern memasang harga jual gula sesuai ketetapan harga eceran tertinggi (HET).
Aturan tersebut wajib diterapkan mulai 1 April mendatang.
BACA JUGA: DPR Kritik Mendag Tentang Kebijakan Impor Gula Mentah
Kementerian Perdagangan sudah menetapkan HET gula sebesar Rp 12.500 per kilogram.
Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Mandey menyatakan, pemerintah menginginkan harga gula stabil.
BACA JUGA: Pemerintah Pangkas Jalur Distribusi Gula
’’Karena itu, HET Rp 12.500 per kg diminta juga berlaku di pasar modern,’’ ujarnya, Selasa (28/3).
Pasar modern juga tidak boleh mematok harga melebihi HET.
Pemerintah tidak ingin fluktuasi harga gula terlalu tinggi.
Sebab, harga gula pernah menyentuh Rp 16 ribu per kg.
Karena itu, ketika peritel modern diminta mengikuti HET, tentu harga yang diperoleh dari distributor harus di bawah Rp 12.500 per kg.
Harga maksimal dari distributor sekitar Rp 11.000 per kg.
Persoalannya terletak pada stok di gudang peritel yang telanjur didapatkan dengan harga tinggi.
Rata-rata, para peritel memiliki stok untuk 30 hari ke depan.
Bahkan, untuk kebutuhan hari raya, stok gula dipersiapkan berbulan-bulan sebelumnya.
’’Untuk stok yang sudah ada, kami belum mendapatkan arahan. Peritel tidak mungkin jual rugi,’’ jelasnya.
Sangat memungkinkan para peritel memiliki stok gula yang harga modalnya mepet, bahkan di atas HET.
Dengan begitu, pihaknya meminta ada jalan keluar dari pemerintah sehingga tidak ada peritel yang dirugikan.
’’Kalau dikembalikan ke distributor, juga tidak mungkin. Apalagi kalau mereka tidak menerima opsi untuk pengembalian,’’ ucapnya.
Menurut dia, solusi atas hal itu cukup mendesak. Apalagi, peritel dibayangi sanksi apabila menjual di atas HET pada pekan depan.
Sanksi yang diberikan, antara lain, pemeriksaan terhadap toko, distributor, bahkan bisa sampai produsen.
’’Semua mungkin terkena pemeriksaan,’’ kata Roy.
Pemeriksaan tersebut meliputi latar belakang masih tingginya harga gula hingga penjelasan tentang komponen pembentuk harga. (res/c22/sof)
Redaktur & Reporter : Ragil