Pemerintah Tidak Hentikan Pemekaran

Selasa, 17 Februari 2009 – 17:53 WIB
JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto menegaskan bahwa pemerintah saat ini belum  pada posisi mengambil keputusan menghentikan pemekaran wilayah di seluruh Indonesia.“Keputusan pemerintah baru pada tahap jedah sementara untuk proses pemekaran, hingga selesainya pemilihan umum legislatif dan presiden,” tegas Mendagri Mardiyanto, dalam acara diskusi yang digelar DPP Partai Golongan Karya (PG) di Slipi, Jakarta, Selasa (17/2).

Bersama Mendagri, juga tampil Wakil Ketua Komisi II DPR Idrus Markham, Pengamat Ekonomi dari Universitas Indonesia (UI) Bambang Brodjosumantri dan Ketua Umum PWI Pusat Margiyanto.Mendagri menegaskan, pemekaran wilayah sudah diatur oleh undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah, yang menggantikan PP No 129/2000“jika pemerintah secara sepihak menghentikan pemekaran, berarti pemerintah telah melanggar undang-undang dan PP yang dibuatnya sendiri,” tegasnya.

Yang terbaik, lanjut Mendagri, adalah mengambil posisi jedah sembari memanfaatkan waktu untuk mengevaluasi daerah-daerah pemekaran sudah akan memasuki usia lima tahun baik provinsi maupun kabupaten/ kota serta membuat grand disain pemekaran secara nasional

BACA JUGA: Deptan Tawarkan Program Sarjana Masuk Desa

“Termasuk mengkaji kemungkinan beberapa kabupaten atau kota untuk disatukan kembali.”

Dijelaskannya, proses pemekaran pasca pemilu mendatang, selain tetap menjadikan UU No
32 tahun 2004 dan PP No

BACA JUGA: Capres Golkar Diumumkan Sebelum Pileg

78/2007 sebagai dasar hukum pemekaran, hasil grand disain pemekaran yang akan dirumuskan nanti juga akan menjadi dasar pertimbangan bagi pemekaran wilayah dimasa datang.Dengan demikian, kata Mendagri, titik berat pertimbangan pemekaran adalah soal-soal ekonomi disamping pelayanan pemerintah terhadap masyarakat.

“Pemerintah sangat berharap, kiranya grand disain yang lebih bersifat jangka panjang dan pertimbangan ekonomi serta pelayanan pemerintah dapat disetujui DPR sebagai pertimbangan utama untuk memekarkan sebuah wilayah
Hal ini sekaligus dalam rangka mengurangi muatan politik praktis dalam sebuah proses pemekaran,” tegas Mardiyanto.

Sementara itu, Ketua Umum PWI Pusat Margiyanto juga mendesak pemerintah untuk memekarkan beberapa wilayah yang memang layak untuk dimekarkan tapi dihalang-halangi oleh kabupaten induk dengan berbagai alasan yang juga sarat dengan muatan politis

BACA JUGA: Wiranto Ajak Calegnya Kerja Sama

Ditempat yang sama, Wakil Ketua Komisi II DPR Idrus Markham, menyambut baik keinginan pemerintah untuk memberlakukan jedah sementara bagi pemekaran wilayah“Bangsa ini sesungguhnya memerlukan grand disain pemekaran secara nasionalDengan demikian kita mengetahui secara pasti berapa sesungguhnya kebutuhan provinsi dan kabupaten/kota di Sumatera, Jawa, Sulawesi dan Kalimantan(Fas/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... JK Kumpulkan Caleg DPR


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler