JAKARTA -- Pemerintah menolak usulan Komisi II DPR agar anggota partai politik (parpol) bisa menjadi anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dengan syarat mengundurkan diri saat mendaftarPemerintah bersikukuh dengan aturan lama di UU Nomor 22 Tahun 2007 bahwa syarat menjadi calon anggota KPU dan Bawaslu harus tidak pernah menjadi anggota parpol atau minimal 5 tahun tidak lagi menjadi anggota parpol.
"Kemandirian penyelenggara pemilu diwujudkan melalui keanggotaan KPU dan Bawaslu yang harus bebas dari pengaruh partai politik, mengingat partai politik juga adalah peserta pemilu," demikian disampaikan Gamawan Fauzi saat menyampaikan pendapat pemerintah terhadap RUU tentang perubahan UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang penyelenggara pemilu di gedung DPR, Senayan, Senin (23/5).
Sebelumnya, pimpinan Komisi II DPR dalam penjelasan resminya menyampaikan pendapat, agar anggota parpol secara individual dibolehkan menjadi anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dengan syarat mengundurkan diri sejak mendaftar
BACA JUGA: Kontrak Baru Koalisi tak Mengatur Sanksi
Alasannya, hak warga negara untuk dipilih menjadi anggota penyelenggara pemilu tidak boleh dibatasi hanya karena dia tercatat sebagai anggota parpol.Komisi II DPR juga meminta, apabila nama-nama calon yang mengikuti fit and proper test di DPR dianggap tidak ada yang layak untuk mencukupi komposisi keanggotaan KPU dan atau Bawaslu, pemerintah diminta mengajukan calon lagi.
Pemerintah juga tidak menyetujui usulan itu
BACA JUGA: Seharusnya Sejak Lama Nunun jadi Tersangka
Menurut Gamawan, para calon itu sudah melalui proses seleksi oleh Tim Seleksi yang independen, kredibel, dan kapabelBACA JUGA: PKS Kembali Duetkan Bram-Katjong di Papua Barat
(sam/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Nazaruddin Diberhentikan Malam Ini?
Redaktur : Tim Redaksi