jpnn.com, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menolak permohonan pengesahan hasil kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat (PD) yang diadakan di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Pemerintah menolak hasil KLB berdasarkan Permenkumham Nomor 34 tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Badan Hukum, perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, serta perubahan kepengurusan partai politik.
BACA JUGA: Sepertinya PD Kubu Moeldoko Bermimpi, Merasa Legal Meski Dihasilkan KLB Ilegal
Yasonna Laoly menyebutkan hingga batas waktu yang ditentukan masih terdapat persyaratan yang tidak dipenuhi oleh kubu Moeldoko.
"Persyaratan yang tidak dipenuhi antara lain perwakilan DPD, perwakilan DPC tidak disertai mandat dari ketua DPD dan DPC," kata Yasonna saat konferensi pers secara virtual, Rabu (31/3).
BACA JUGA: Jubir PD Versi KLB: Apa Masih Percaya Ucapan Andi Arief?
Lebih lanjut, Yasonna yang didampingi oleh Menko Polhukam dan Dirjen Administrasi Hukum Umum juga menyebutkan pihaknya menjadikan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga PD tahun 2020 sebagai pertimbangan pemohonan.
"Kami menggunakan rujukan AD/ART yang terdaftar dan telah disahkan," lanjutnya.
BACA JUGA: Umar Arsal Sebut AHY Pantas Pimpin PD Ketimbang Marzuki Alie Cs
Politikus PDIP itu juga menyebutkan pemerintah telah bertindak objektif dan transparan dalam mengambil keputusan terhadap hasil KLB.(mcr8/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra