jpnn.com - JAKARTA - Hukuman mati rencananyadihapus dari pidana pokok di draf RUU KUHP yang sedang digodok DPR. Saat ditanya kemungkinan penghapusan hukuman mati tersebut, Menkopolhukam Tedjo Edhy Purdijatno mengaku pemerintah belum bisa memberi komentar karena masih dibahas di DPR.
"Itu masih digodok di Komisi III. Kami kan belum terima drafnya," ujar Tedjo di kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa (5/5).
BACA JUGA: Harapkan Sinergi dan Komunikasi Terjaga demi Pemberantasan Korupsi
Sebenarnya, draf RUU itu berasal dari pemerintah bukan parlemen. Tepatnya, berasal dari Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II, di bawah pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Oleh karena itulah, Tedjo mengaku belum tahu isi draf RUU sekaligus soal usulan penghapusan itu. Draf itu baru akan dibahas Komisi III di masa sidang IV DPR, pada pertengahan Mei.
BACA JUGA: Kebijakan Menteri Susi Bikin Warga Gorontalo Bisa Lihat Ikan Tuna
"Nanti kalau sudah dari Komisi III dan Kumham, tinggal disosialisasikan," sambung Tedjo.
Seperti diketahui, wacana penghapusan hukuman mati di Indonesia memang sudah diusulkan sejumlah pihak. Terutama para pegiat Hak Asasi Manusia (HAM). Hukuman mati dianggap melanggar HAM.(flo/jpnn)
BACA JUGA: Tedjo Pastikan Penangkapan Novel Baswedan bukan Perintah Budi Gunawan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada yang Usul, Menteri Susi dan Amran Diganti Saja
Redaktur : Tim Redaksi