jpnn.com - JAKARTA - Menkopolhukam Tedjo Edhi Purdijatno menepis anggapan yang menyebut penangkapan Novel Baswedan oleh Bareskrim Polri merupakan perintah Wakapolri Komjen Budi Gunawan. Tedjo yang juga Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) itu menegaskan, tugas Wakapolri adalah melakukan pembinaan internal, sehingga tidak termasuk memerintahkan penangkapan atas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadi
"Kalau ada tindakan di dalam (Polri, red), itu yang membina Wakapolri lalu lapor ke Kapolri. Waka tugasnya di internal, Kapolri ke luar. Tapi semua tugasnya sudah terukur," ujar Tedjo di kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa (5/5).
BACA JUGA: Ada yang Usul, Menteri Susi dan Amran Diganti Saja
Selain itu Tedjo juga menegaskan, penangkapan atas Novel murni inisiatif penyidik Bareskrim. Ia memastikan penyidik bersikap independen dalam mengambil keputusan.
Karenanya Tedjo juga meminta publik tidak lagi meributkan hal itu. Terlebih, lanjutnya, Novel juga tak jadi ditahan Bareskrim.
BACA JUGA: Pamen Polri Diduga Terima Suap Bandar Narkoba, Ini Kata Buwas
Tedjo menambahkan, Bareskrim Polri telah menuruti perintah Presiden Joko Widodo agar tidak menahan Novel. "Beliau (Kabareskrim Polri Komjen (Pol) Budi Waseso, red) juga sudah melakukan yang diperintahkan presiden. Beliau diperintahkan untuk enggak ada tahanan, buktinya tak ada yang ditahan kan sekarang," tandas Tedjo. (flo/jpnn)
BACA JUGA: Bareskrim Telusuri Jejak Adik Prabowo di Kasus Korupsi Penjualan Kondensat
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terpidana Korupsi Turbin Diboyong ke Medan
Redaktur : Tim Redaksi