Pemerintah Usulkan DPR Menghapus Dua Pasal dalam RUU KUHP, Apa Itu?

Rabu, 25 Mei 2022 – 20:38 WIB
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej. Foto: diambil dari setkabgoid

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan pemerintah mengusulkan Pasal 276 ayat 1 tentang Pemidanaan Dokter atau Dokter Gigi Ilegal yang masuk dalam draf RUU KUHP dihilangkan.

Pria yang akrab disapa Eddy Hiariej itu menilai substansi di dalam Pasal 276 ayat 1 sama dengan ketentuan Pasal 76 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

BACA JUGA: Usut Mafia Tanah, Pemerintah Bentuk Tim Lintas Kementerian, Polri Merespons Begini

Alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) itu mengatakan pemerintah tidak ingin ada duplikasi aturan.

"Biar tidak menimbulkan duplikasi, ini kami usulkan untuk dihapus," kata Eddy dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III tentang RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/5).

BACA JUGA: Kamrussamad Sebut Pemerintah Sedang Mengobok-obok Pasar dengan Menunda Pelantikan DK OJK

Selain itu, pria kelahiran Maluku itu menyampaikan kepada legislatif agar Pasal 283 yang mengatur soal kecurangan advokat dihapus dalam draf RUU KUHP.

Dia mengatakan RUU KUHP tidak boleh bersifat diskriminatif, terutama kepada satu profesi seperti pengacara. Urusan advokat curang nantinya diatur dalam UU tersendiri.

BACA JUGA: Revisi UU Narkotika, Arsul Sani Ungkap Persoalan Ini

"Kenapa hanya advokat yang berbuat curang saja yang kemudian dipidana. Dari hasil masukan itu, kami take out dan itu nanti akan diatur dalam undang-undang advokat," ungkap dia.

Selanjutnya, kata Eddy, pemerintah mengusulkan beberapa pasal di dalam draf RUU KUHP dilakukan reformulasi demi menghindari adanya multitafsir.

"Itu kami melakukan reformulasi supaya tidak menimbulkan perdebatan," ujar dia. (ast/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Apresiasi Langkah Cepat Kementan Tangani Wabah PMK


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler