Pemerintah Wajib Bantu Lembaga Pendidikan Berbasis Masyarakat

Kamis, 29 September 2011 – 19:33 WIB

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 55 Ayat 4 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang diajukan Yayasan Salafiyah Pekalongan, melalui Machmud Masjkur dan Yayasan Santa Maria Pekalongan lewat pemohon Suster Maria Bernardine.

Ketua majelis hakim, Mahfud MD saat membacakan putusan menyebut, kata ‘dapat’ dalam UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945 bila dimaknai berlaku bagi jenjang pendidikan dasar yang berbasis masyarakatKarenanya, dia menilai, sebagian permohonan pemohon berdasar dan beralasan hukum.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Mahfud saat sidang pembacaan putusan di gedung MK, Kamis (29/9).

Selain itu, kata "dapat" dalam pasal 55 ayat 4 UU Nomor 20/2003 Tentang Sisdiknas tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat

BACA JUGA: Guru Besar UI Beri Apresiasi ke Pemerintah

"Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya," ujar Mahfud.

Namun, putusan itu diwarnai adanya dissenting opinion (berbeda pendapat) dari hakim, Harjono
Karena Ia menilai, dengan dikabulkanya permohonan tersebut justru akan merugikan penggugat sendiri karena dana bantuan yang ditolak oleh lembaga pendidikan berbasis masyarakat yang telah mandiri, yang seharusnya dapat dialihkan kepada pemohon, menjadi tidak bisa dialihkan

BACA JUGA: SPP SMA/SMK RSBI Tidak Ikut Gratis



"Itu karena adanya kewajiban dari lembaga pendidikan yang berbasis masyarakat untuk menerimanya," ujarnya.

 Diketahui, dalam pokok permohonannya, pemohon menyatakan pasal 55 Ayat 4 UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas yang berbunyi,  lembaga pendidikan berbasis masyarakat "dapat" memperoleh bantuan teknis, subsidi dana dan sumber daya lain secara adil dan merata dari pemerintah dan/atau pemerintah daerah


Pemohon mendalilkan bahwa frasa ‘dapat’ dalam Pasal 55 Ayat (4) UU Sisdikinas tersebut, telah menghilangkan atau setidak-tidaknya berpotensi menghilangkan kewajiban pemerintah yang sekaligus menjadi hak pemohon dalam pembiayaan penyelenggaraan pendidikan dasar

BACA JUGA: Rintisan BOS Targetkan Rp1 Juta Per-Anak



Selain itu, frase ‘dapat’ dalam Pasal 55 Ayat 4 UU Sisdiknas itu menghilangkan atau setidak-tidaknya berpotensi menghilangkan hak konstitusional untuk mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukumJaminan untuk mendapatkan kepastian hukum dan hak untuk mendapatkan perlakuan yang tidak diskriminatif serta perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pencairan Tunjangan Guru Belum Pasti


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler