jpnn.com - JAKARTA - Setelah pemilihan pimpinan DPR RI dimenangkan Koalisi Merah Putih (KMP), pimpinan komisi dan alat kelengkapan dewan juga sepertinya bakal diborong KMP. Termasuk pimpinan MPR RI.
Pasalnya, mekanisme pemilihan pimpinan MPR, pimpinan komisi dan alat kelengkapan dewan sama dengan pemilihan pimpinan DPR, yang diatur dalam UU MD3. Yakni, para pemangku jabatan di parlemen akan dipilih langsung oleh anggota DPR, atau lewat paket minimal lima fraksi.
BACA JUGA: Kasus Wisma Atlet, KPK Periksa Pegawai Dinas PU Sumsel
Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis, mengatakan, kalau sampai ini terjadi, pemerintahan Jokowi-JK bisa 'dikerjai' di parlemen. "Saya tidak bisa membayangkan. Luar biasa nanti gelombang dan tantangan yang akan dihadapi pemerintah dan menteri Jokowi di parlemen," katanya, Kamis (2/10).
Dinihari tadi, KMP memenangkan pertarungan politik dengan mengusung paket pimpinan DPR, dengan formasi ketua Setya Novanto dari Golkar, dan empat wakil ketua; Fadli Zon dari Gerindra, Agus Hermanto dari Demokrat, Taufik Kurniawan dari PAN dan Fahri Hamzah dari PKS. Sementara 4 fraksi, PKB, Hanura, PDIP dan Nasdem memilih walk out. (rmo/jpnn)
BACA JUGA: Parlemen Dikuasai KMP, Jokowi: Nggak Masalah
BACA JUGA: Majelis Hakim Tolak Eksepsi Artha Meris Simbolon
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Ucapkan Selamat untuk Setya Novanto
Redaktur : Tim Redaksi