jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo membantah tudingan yang menyebut pemerintahan Presiden Joko Widodo berwatak otoriter. Menurutnya, pemerintah memang melakukan langkah tegas dengan menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Namun, membubarkan ormas anti-Pancasila tak lantas menjadikan pemerintah otoriter. “Otoriter itu apa? Kan Perppu Ormas itu khusus untuk ormas yang bertentangan dengan Pancasila," ujar Tjahjo di Jakarta, Rabu (9/8).
BACA JUGA: Tegas, Mendagri Copot Bupati Pamekasan Tangkapan KPK
Mantan sekretaris jenderal PDI Perjuangan ini menegaskan, Perppu Ormas hadir untuk melindungi NKRI dari pihak-pihak yang ingin memecah belah bangsa dan mengganti Pancasila sebagai dasar negara. Karena itu, sangat tidak tepat jika upaya melindungi NKRI justru dianggap otoriter.
"Kalau ada pihak yang punya pikiran, program yang bertentangan dengan NKRI, Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika, ya harus dilarang," ucapnya.
BACA JUGA: 90 Persen Orang yang Nikah Lagi Pakai KTP Palsu
Untuk melindungi NKRI, kata Tjahjo, pemda juga akan membuat peraturan daerah (perda) masing-masing terkait keberadaan ormas. Acuannya adalah Perppu Ormas.
"Daerah juga akan membuat Perda Ormas. Ini penting untuk menjaga agar ormas yang terdaftar di pemerintah atau tidak, tetap mengacu pada Pancasila," katanya.
BACA JUGA: Ini Nasihat Gus Sholah untuk Politikus agar Tak Seperti Victor Laiskodat
Tjahjo juga menegaskan, Perppu Ormas hadir bukan hanya untuk sekadar membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), namun untuk melindungi segenap bangsa. "Kebetulan HTI (yang ssudah dibubarkan, red). Tapi itu juga sudah diamati pemerintah selama sepuluh tahun terakhir. Jadi tidak terfokus hanya satu ormas saja," pungkas Tjahjo.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perppu Ormas Berpotensi Giring Pancasila Jadi Alat Politik
Redaktur : Tim Redaksi