jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW)menyoroti vonis yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung terhadap pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan.
HNW menyesalkan vonis tersebut karena menilai tidak memenuhi rasa keadilan.
BACA JUGA: Pemerkosa 13 Santriwati Dihukum Penjara Seumur Hidup, Fahira Bilang Begini
Pasalnya, Herry hanya divonis pidana penjara seumur hidup, tanpa pemberatan dikebiri dan tanpa penyitaan harta untuk diberikan kepada para korban yang umumnya masih di bawah umur.
"Vonis juga tidak sesuai dengan tuntutan maksimal jaksa yaitu hukuman mati, dengan pemberatan dikebiri dan penyitaan harta untuk diberikan kepada para korban," ujar HNW dalam keterangannya, Kamis (17/2).
BACA JUGA: Herry Wirawan Lolos Hukuman Mati dan Kebiri, Ini Respons Menkumham Yasonna Laoly
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga menyesalkan sikap Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang menerima vonis hakim tersebut.
"Padahal, vonis itu tidak sesuai dengan sanksi maksimal dalam UU Perlindungan Anak," katanya.
BACA JUGA: Keluarga Santriwati Korban Pemerkosaan Minta Herry Wirawan Dihukum Mati
Dia menilai kejahatan yang dilakukan Herry berulang-ulang sejak 2016 sampai 2021, sangat merusak.
Perbuatan Harry mengakibatkan dampak yang serius kepada para korban, apalagi sembilan orang di antaranya sampai melahirkan anak.
Karena itu, Wakil Ketua Majelis Syuro PKS ini berharap jaksa penuntut umum segera mengajukan banding ke Pengadilan tinggi.
”Demi keadilan dan menimbulkan efek jera dan bukti nyata keseriusan bersama memberantas kekerasan dan kejahatan seksual, hendaknya jaksa yang tuntutannya sangat diapresiasi publik, tetapi tidak menjadi vonis hakim, perlu mengajukan banding," pungkas HNW.(gir/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Ken Girsang