jpnn.com - PADANG - Terbukti memerkosa anak kandungnya sendiri, Agusman Lubis, seorang petani di Pasaman Barat (Pasbar), Sumatera Barat, divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Simpangempat, Pasbar.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim yang dipimpin M Sakral Ritonga, Aldarada Putra, dan Wirahadi Kusuma ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mega Sri Astuti yang menuntut terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara.
"Sesuai keterangan dan fakta-fakta dalam persidangan, terdakwa Agusman Lubis mengakui perbuatannya terhadap anak kandungnya tersebut," kata M Sakral seperti dilansir dari Padang Ekspres, Selasa (7/10).
BACA JUGA: Asap dari Sumsel dan Jambi Selimuti Pekanbaru
Vonis itu, dijatuhkan majelis hakim dalam persidangan yang berlangsung pekan lalu di Simpangempat, Pasbar. Dalam persidangan, terungkap bahwa terdakwa mencabuli putri kandungnya sebanyak delapan kali, enam kali di kamar, dua kali di kamar mandi.
Seperti diberitakan Padang Ekspres sebelumnya, warga Ujunggading itu mencabuli anaknya sejak 7 tahun lalu, yaitu sekitar tahun 2007 ketika anaknya masih kelas 3 SD. Dari pengakuan tersangka kepada Kapolres Pasbar AKBP Sofyan Hidayat dan Kasat Reskrim AKP Indra Syahputra, diketahui korban dicabuli ketika ibu tirinya tidak di rumah.
BACA JUGA: Kos-kosan Rawan Pencurian
Sekadar diketahui, korban tinggal bersama ayah, adik dan ibu tirinya. Sedangkan ibu kandungnya sudah bercerai dengan ayahnya dan tinggal bersama dua kakaknya di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Kasus ini terungkap ketika awal Januari 2014, ketika itu korban menelepon kakak kandungnya. Dia minta dijemput ke Pasbar dengan alasan ada orang yang berusaha mencabulinya.
Ketika itu, sang kakak menyuruh adiknya melaporkan kejadian itu kepada ayahnya. Ternyata, jawaban korban mengagetkan kakaknya, yaitu bahwa sang ayah mencabuli dirinya. "ÃÂSang kakak pun memutuskan menjemput adiknya ke Ujunggading. Ternyata, dia tidak berhasil dibawa, karena tidak diizinkan ayah dan keluarga besarnya. Mendapati itu, ibu kandungnya pun turun tangan dan datang ke Ujunggading," jelas Kapolres ketika kasus ini baru mencuat.
BACA JUGA: Pilkada Serentak Tunggu PKPU
Kepada ibunya, dia menceritakan semua yang dialaminya dengan berurai air mata. â€ÃÂDari kelas 3 SD, tidak terhitung kalinya, saya ditiduri oleh ayah. Mulai dari kamar hingga di kamar mandi. Semua dilakukan setiap ibu tiri tidak ada di rumah,â€Ã terang korban didampingi bundanya usai memberikan keterangan kepada penyidik.
Tidak tahan dengan perlakuan mantan suaminya terhadap sang anak, pada 22 Januari 2014, ibu korban membuat laporan di Polsek Lembahmelintang. Namun LP dilimpahkan ke polres karena Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) hanya ada di tingkat polres. Korban juga dibawa ke RS Yarsi untuk Visum et Repertum. Hasilnya, korban mengalami kerusakan pada kemaluan. (roy)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lokalisasi Ditutup, Setiap PSK Dapat Rp 5 Juta
Redaktur : Tim Redaksi