jpnn.com, LAMPUNG - Taufik Erwansyah, 37, pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap seorang nenek berinisial Is, 60, akhirnya berhasil ditangkap setelah enam tahun jadi buronan.
Warga Kelurahan Panaraganjaya, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Tulangbawang Barat, itu ditangkap di Cimahi, Jawa Barat sekitar pukul 18.00 WIB, Kamis (18/7).
BACA JUGA: Kenalan di Facebook, Janjian Bertemu, Diperkosa Tiga Orang
Kapolsek Tuba Tengah Kompol Zulfikar mengatakan barang bukti yang disita, tempat tidur dari kayu dan bambu serta tikar warna kombinasi krem merah dan biru motif bunga.
BACA JUGA: Sekjen PDI Perjuangan Ungkap Mimpi Bu Mega untuk Jawa Barat
BACA JUGA: Ibu Banting Tulang Cari Uang, Bapak di Rumah Sibuk Perkosa Anak Sulung
“Tersangka melakukan pemerkosaan dan pembunuhan dengan korban Is, sekitar pukul 02.00 WIB, Senin (15/4/2013). Peristiwa itu terjadi di kamar rumah korban,” kata Zulfikar mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi, Sabtu (27/7).
Zulfikar mengungkapkan, Is ditemukan tewas di tempat tidurnya dalam kondisi tanpa busana. Pada bagian leher wanita yang juga tinggal di Kelurahan Panaraganjaya itu, terdapat bekas cekikan.
BACA JUGA: Heboh, Bocah Usia 16 Tahun Sudah Beristri Perkosa Anak SD
Berdasar keterangan saksi di lokasi kejadian, sebelum ditemukan tewas, terdengar suara gaduh dari kediaman Is. Warga yang sedang ronda mendatangi rumah itu.
“Saat dilihat dari lubang rumah, warga melihat korban dalam keadaan tanpa busana. Sementara didekatnya ada seorang laki-laki yang juga dalam kondisi serupa,” ujarnya.
Mengetahui hal tersebut, warga yang sedang ronda langsung berteriak maling. Tidak lama, lelaki yang terlihat berada di dalam kamar Is, berusaha kabur dari pintu depan.
Warga berusaha mengejar. Namun lelaki yang belakangan diketahui adalah Taufik berhasil melarikan diri. Meski begitu, wajahnya sempat terkena sinar lampu senter.
BACA JUGA: Hasto Tegaskan Belum Ada Wadah Pengganti Setelah TKN Dibubarkan
Menindaklanjuti kasus ini, polisi mengejar Taufik. Namun tersangka sudah tidak ada lagi dirumahnya. Lantas didapat informasi lelaki itu berada di Cimahi dan berhasil ditangkap.
“Tersangka akan dijerat dengan pasal 338 dan pasal 286 KUHP. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun oenjara,” ujarnya. (rnn/fei/ais)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pria Muda Ajak 2 Temannya Gilir Sang Pacar Selama 3 Hari
Redaktur & Reporter : Budi