Pemerkosa Gadis 16 Tahun di Probolinggo Akhirnya Ditangkap

Minggu, 11 Juli 2021 – 01:30 WIB
MR, 20, pelaku pemerkosaan ABG berinisial WA di Probolinggo. Foto: radarbromo

jpnn.com, BROMO - Seorang remaja putri asal Kecamatan Tongas, berinisial, WA, 16, menjadi korban pemerkosaan pada Jumat (30/4) lalu. Pelakunya adalah teman dekat korban sendiri, berinisial MR, 20.

Adapun modus yang digunakan pelaku adalah mengancam korban tidak menyebar foto tanpa busana korban. Kasus ini akhirnya terdengar keluarga korban lalu melaporkan MR ke polisi.

BACA JUGA: Pondok Muhyidin Disatroni Perampok, Istri Dicabuli, 5 Pelaku Bawa Kabur 200 Kg Kopi

MR kini telah ditangkap. Pemuda asal Kecamatan Lumbang tersebut mengaku dua kali memperkosa WA.

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi menuturkan, antara MR dan WA memiliki hubungan sebagai teman dekat.

BACA JUGA: Berita Duka: Hendra Winata Meninggal Dunia, Sudah Tulis Surat untuk Ibunya

Hingga suatu ketika, MR meminta WA untuk mengirimkan foto tanpa busana. Permintaan itu dituruti WA yang kemudian mengirim foto tersebut. Foto itu tersimpan di galeri ponsel MR.

Foto tanpa busana itulah yang menjadi “senjata” MR. Lambat laun MR tergoda dengan molek tubuh WA. Dia lalu memiliki niat buruk.

MR lantas mengajak korban ke rumah temannya yang berada di Kecamatan Lumbang.

Situasi sekitar yang cukup sepi membuat MR membujuk korban untuk berhubungan intim. Namun upaya tersebut gagal.

BACA JUGA: Berita Duka: Hendra Meninggal Dunia

Seolah tak ingin menyerah, akhirnya pada Jumat (30/4), pelaku mengajak korban ke rumah kakeknya yang berada di Kecamatan Lumbang untuk bersilaturahmi.

Celakanya, WA menuruti kemauan MR. Sesampainya di lokasi, rupanya niat tersebut berubah. MR tiba-tiba mengajak korban untuk begituan.

Karena kembali menolak, akhirnya pelaku yang yang memilki foto tanpa busana korban, mengancam akan menyebarluaskannya. Akhirnya dengan terpaksa korban menuruti hawa nafsu pelaku.

“Sebelumnya memang keduanya sudah memiliki hubungan. Karena itulah saat pelaku meminta foto tanpa busana, korban menurutinya. Tak disangka foto itu dijadikan alat oleh pelaku menyetubuhi korban,” katanya.

Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Rizki Santoso mengatakan, usai kejadian, orang tua korban melihat keanehan pada WA.

Korban cenderung lebih murung. Keluarga mencoba mengorek informasi lantas menceritakan peristiwa kelabu yang dialaminya.

WA lalu bercerita tentang apa yang sudah terjadi. Tak terima dengan itu keluarga korban kemudian melaporkan perbuatan tidak senonoh yang dilakukan oleh MR.

Laporan keluarga WA tercatat dalam registrasi laporan LP-B /66/VI/Res 1.24/2021/Reskrim/SPKTPolresProbolinggo, tanggal 22 Juni 2021.

Laporan kemudian ditindak lanjuti dengan melacak keberadaan pelaku.

Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, akhirnya keberadaan MR diketahui dan polisi menangkapnya. Selanjutnya R dibawa ke Mapolres Probolinggo.

“Korban telah melakukan aksinya dua kali. Setelah melakukan perbuatan tersebut, MR tidak menghapus foto tanpa busana korban. Tetapi justru mengirimkan foto tanpa busana WA kepada keluarga korban. Dengan niatan ingin membuat malu,” katanya.

Saat ditanya, MR cenderung tidak banyak bicara. Dia hanya menyebut, menyesali perbuatannya. Namun demikian MR tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

BACA JUGA: Bripka SP Ditangkap di Indekos, Kasusnya Bikin Malu Polri

Pelaku dijerat dengan pasal 76 D jo 81 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014, yang telah dirubah dalam UU no 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (ar/fun/radarbromo)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
pemerkosaan   pencabulan   Bromo   Jatim  

Terpopuler