Pemerkosa Nenek 70 Tahun Terancam 15 Tahun Penjara

Rabu, 01 April 2015 – 00:08 WIB

jpnn.com - TIMIKA - Kepolisian Sektor Mimika Baru masih terus menggarap berkas perkara tindak pidana pemerkosaan yang dilakukan pria berinisial WL (24) terhadap seorang nenek, sebut saja Melati (70). 

WL sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus tersebut kini sedang terus disiapkan untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Timika guna diproses lebih lanjut.

BACA JUGA: Tukar Voucher dengan Uang di Toilet, 21 Pemain Judi Gelper Digulung

Kapolsek Miru, AKP I Gede Putra kepada Radar Timika (Grup JPNN), Senin (30/3) kemarin mengatakan, WL yang merupakan tersangka dalam kasus tersebut, kini sudah diamankan di tahanan Polsek Miru. Sementara untuk berkas perkara itu sendiri, Kapolsek mengatakan pihaknya saat ini masih menyiapkannya. “Berkasnya masih kita proses,” singkatnya.

Dari Kanit Reskrim Polsek Miru, Ipda J Limbong menjelaskan pihaknya menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perbuatan cabul, yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. “Kita sudah lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan (tersangka WL). Dan kita kenakan undang-undang yang baru tahun 2014, yaitu perbuatan cabul terhadap seorang nenek yang sudah lanjut usia. Ancamannya di atas sembilan tahun, jadi maksimalnya lima belas tahun,” papar Limbong. 

BACA JUGA: Diduga Stres, Tersangka Coba Bunuh Diri di Kantor Polisi

Seperti yang pernah diberitakan sebelumnya, peristiwa nahas itu terjadi pada Sabtu (21/3) pukul 00.00 WIT, di Jalan Elang. WL yang masih berusia 24 tahun, dengan dipengaruhi Miras, melakukan pemerkosaan terhadap seorang nenek berusia 70 tahun. 

Data yang dihimpun Radar Timika, Senin (23/3) kemarin di Kantor Polsek Miru menjelaskan, bahwa kejadian berawal saat pelaku yang saat itu dalam keadaan mabuk akibat pengaruh Miras, melihat korban masuk ke dalam WC untuk buang air besar. 

BACA JUGA: Kantongi Perpres, Jonan Teruskan Pembangunan Pelabuhan Cilamaya

“Pelaku dengan korban tinggal satu tempat kos. Jadi waktu nenek masuk di WC, pelaku lihat, makanya dia ikut masuk di dalam WC juga,” tutur salah satu anggota Polsek Miru. 

Selanjutnya pelaku yang sudah dalam keadaan mabuk, langsung memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya. “Nenek mengaku kalau saat itu baru habis buang air besar, tiba-tiba pelaku masuk, dan kemudian memaksa si nenek. Karena nenek takut dengan ancaman dari pelaku, jadi nenek kasih saja,” katanya. 

Kemudian, tidak terima dengan perbuatan pelaku, nenek tua renta ini Minggu (22/3) kemarin mendatangi Kantor Polsek Miru melaporkan perbuatan pelaku. Setelah mendapat laporan dari korban, anggota Kepolisian langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan langsung mengamankan pelaku.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan 12 anak panah wayer berserta satu buah ketapelnya. Wakapolsek Miru, Iptu Parno membenarkan adanya laporan kasus itu. 

“Ini ada laporannya, korban sudah datang buat LP (Laporan Polisi, Red). Kalau pelaku sudah kita amankan di sini (Kantor Polsek Miru, Red),” singkat Wakapolsek. (tns)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sebelum Jatuh ke Jurang, Minta Maaf ke Semua Teman Lewat BBM


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler