Pemerkosa Tujuh Anak di Pidie Jaya Itu Segera Diadili

Minggu, 30 September 2018 – 17:49 WIB
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, PIDIE JAYA - Tersangka pencabulan dan persetubuhan terhadap tujuh orang anak di bawah umur, Bukhari Bin Muhammad, 44, segera disidang.

Itu setelah berkas perkara warga Gampong Drien Bungong, Kecamatan Bandar Dua, itu dinyatakan telah lengkap atau P21. Penyidik dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pidie juga telah menyerakan berkas dan bbarang bukti serta tersangka ke kejaksaan.

BACA JUGA: Pemerkosaan Brutal Kembali Terjadi di India

"Tersangka diancam hukuman penjara selama 20 tahun. Ancaman hukuman tersebut diperberat sepertiga dari hukuman maksimal, karena tersangka turut melakukan persetubuhan dengan paksa terhadap para korban," ujar Kasi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Pidie Jaya, Aulia kepada Rakyat Aceh (Jawa Pos Group) hari ini.

Hasil penyidikan tersebut terungkap bahwa, korban pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan tersangka ternyata menyasar anak-anak mulai dari delapan tahun sampai dengan 14 tahun.

BACA JUGA: Lima Pelaku Pembalakan Liar di Pidie Jaya Ditangkap Polisi

Dan dari hasil penyidikan, korban ada yang dilakukan persetubuhan dengan paksa, pencabulan dan ada juga korban yang mengalami pencabulan sekaligus persetubuhan.

Atas perbuatan pencabulan dan persetubuhan dengan paksa terhadap tujuh orang anak di bawah umur tersebut ungkap Aulia, tersangka yang sehari-hari memanjat kelapa itu disangkakan melanggar Pasal 76D Jo 81 Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tetang Perubahan Atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman masksimal 15 tahun penjara.

BACA JUGA: 580 Pasutri Korban Konflik Ikuti Isbat Nikah di Pidie Jaya

“Karena tersangka juga turut melakukan perbuatan persetubuhan dengan paksa terhadap para korban, hukum dapat diperberat sepertiga sesuai dengan Juntho Pasal 65 ayat 1 KUHP. Jadi Bukhari Bin Muhammad diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” sebut Aulia, Jumat (28/9).

Untuk dapat melimpahkan berkas perkara pencabulan dan persetubuhan dengan paksa tersebut ke pengadilan, pihaknya kata Aulia akan terlebih dahulu menyempurnakan surat dakwaan. Baru kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sigli untuk persidangan.

“Tersangka dan barang bukti, juga sudah diserahkan ke jaksa oleh penyidik saat tahap kedua kemarin,” tandasnya.

Tersangka pencabulan dan persetubuhan dengan paksa terhadap tujuh orang anak di bawah umur di Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya Bukhari Bin Muhammad ditangkap polisi setelah mendapat laporan dari salah seorang orang tua korban. Dia ditangkap sekitar pukul 14.00 WIB, Kamis 12 Juli 2018.

Tersangka melakukan menjalankan pencabulan dan persetubuhan sejak tahun 2015 hingga 2018. Modus operandi menangkap korban yang tengah berjalan sendirian, kemudian membawa ke semak-semak. Dan ada juga korban yang dibawa ke rumah pelaku serta tempat sepi lainnya.(mag-78/mai)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bakar Anti-Nyamuk di Kamar Anak Cuma Modus Sang Ayah


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler