Pemicu 2 Pelaku Pembunuhan Menghabisi Nyawa Kakek 76 Tahun

Selasa, 22 Agustus 2023 – 04:27 WIB
Dua pelaku pembunuhan digelandang ke ruang penyidik Satreskrim Polres Situbondo, Jawa Timur. Senin (21/8/2023) ANTARA/HO-ist

jpnn.com, SITUBONDO - Polisi meringkus pelaku pembunuhan terhadap seorang kakek 76 tahun bernama Kaji Madun warga Situbondo, Jawa Timur.

Kedua pelaku Sutiyono (43) dan Hasan Basri (27) ditangkap di rumahnya di Desa Curahjeru, Kecamatan Panji, pada Senin (21/8) sore atau 13 jam setelah polisi menerima laporan.

BACA JUGA: Motif AS Bunuh Mantan Istri di Rohil, Kejam

"Kedua pelaku ini ditangkap saat berusaha kabur setelah mendapatkan informasi korban Kaji Madun meninggal dunia," kata Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito Pratomo, Senin.

Hingga saat ini, lanjut dia, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan penyidik.

BACA JUGA: Irjen Iqbal Copot 2 Kapolsek di Riau, Kesalahannya Fatal

"Jika terbukti kedua pelaku akan dijerat Pasal 170 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara," katanya.

Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga mengamankan dua unit sepeda motor milik pelaku serta barang bukti pipa paralon yang digunakan untuk menganiaya korban.

BACA JUGA: Petugas Kebersihan Curi Puluhan HP Sitaan Bea Cukai Batam

Hanya gara-gara batas tanah, Kaji Madun warga Dusun Cempaka, Desa Kayuputih, Kecamatan Panji, Situbondo tewas setelah dianiaya dua terduga pelaku yang diketahui masih kakak beradik.

Peristiwa penganiayaan yang berujung meninggalnya korban terjadi pada Minggu (20/8) kemarin di rumah korban.

Kedua pelaku mendatangi rumah korban dan menganiaya karena dipicu sengketa batas tanah milik keponakan korban dengan adik dua pelaku.

Namun, tiba-tiba dua terduga pelaku mendatangi korban di rumahnya dan keduanya langsung memukul korban dengan menggunakan benda tumpul sehingga mengakibatkan korban tersungkur.

Kakek 76 tahun itu mengalami luka lebam di kepala dan sempat dirawat di ruang ICU RSUD dr. Abdoer Rahem Situbondo dan meninggal dunia sekitar pukul 11.30 WIB. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hati-Hati Penipuan Aplikasi JomBingo, Polisi Akan Tetapkan Tersangka


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler