jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno mengatakan, pemilih yang belum terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada DKI putaran kedua, tidak secara otomatis kehilangan hak pilih.
Pemilih masih bisa menggunakan haknya dengan menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik.
BACA JUGA: Penting Nih Pesan Pak Jokowi Untuk Putaran Kedua
Selain itu bisa juga menggunakan surat keterangan yang menyatakan telah melakukan perekaman data kependudukan tapi belum memiliki e-KTP.
"Nah kalau petugas ragu dengan e-KTP atau suket yang diperlihatkan, meminta pemilih menunjukkan kartu keluarga, atau identitas lain yang menyertakan nama, tanggal lahir, alamat dan foto," ujar Sumarno di Jakarta, Senin (17/4).
BACA JUGA: Jelang Pilkada, Jokowi Panggil Empat Jenderal ke Istana
Dengan demikian, kata Sumarno, petugas bisa memastikan e-KTP maupun suket yang diperlihatkan pemilih asli.
"Bagi pemilih yang menggunakan KTP elektronik yang telah diterbitkan sejak 2011 dan tertera habis masa berlakunya, tetap berlaku seumur hidup dan tidak perlu perpanjangan masa berlakunya," ucap Sumarno.
BACA JUGA: CATAT! Ini Tindakan Tegas Polri untuk Tamasya Al Maidah
Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Mendagri Nomor 470/296/SJ, tertanggal 29 Januari 2017 lalu.
Dalam surat itu disampaikan masa berlaku KTP elektronik berlaku seumur hidup.
"Untuk pemilih tambahan, menggunakan hak pilih sejak pukul 12.00 sampai 13.00 WIB. Pemilih yang sudah masuk dalam antrian, yang datang sampai pukul 13.00 WIB dilayani sampai antrian selesai, sepanjang surat suara tersedia," pungkas Sumarno.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pilkada DKI Putaran II, Begini Gambaran Pemilih di Medsos
Redaktur & Reporter : Ken Girsang