Pemilih Kesulitan, KPU Berupaya Menyederhanakan Surat Suara

Jumat, 06 Agustus 2021 – 15:44 WIB
Salah satu opsi model surat suara yang rencananya akan disederhanakan untuk Pemilu Serentak 2024. ANTARA/HO-Komisi Pemilihan Umum

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berupaya menjawab kesulitan yang dihadapi pemilih pada Pemilu 2019 lalu.

Salah satunya dengan menyederhanakan surat suara untuk Pemilu 2024 mendatang.

BACA JUGA: Panglima TNI Perintahkan Para Babinsa Segera Lakukan Pelacakan!

Menurut Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik, masukan dari berbagai pihak akan dipertimbangkan dalam rencana penyederhanaan surat suara tersebut.

"Masukan dan respons dari berbagai pihak tentu menjadi bagian yang akan dipertimbangkan untuk mengusulkan opsi penyederhanaan ini," ujar Evi di Jakarta, Jumat (6/8).

BACA JUGA: Ibu Menyusui Terpapar COVID-19, Dokter Bilang Begini Soal ASI dan Bayinya

Dia mengatakan KPU juga akan melakukan Focus Group Discussion (FGD) dan simulasi dalam rangka mendapatkan respons dari pemilih, penyelenggara, peserta hingga para pemangku lainnya.

Semua yang sedang dilakukan KPU saat ini, lanjutnya, masih awal kajian dan perlu dilakukan simulasi lanjutan untuk sampai kepada pilihan yang akan ditetapkan.

BACA JUGA: Waspadai Ibu dan Anak Depresi Berat di Masa Pandemi, Data Menunjukkan Sampai 48 Persen!

Evi menyebut masukan dan saran merupakan hal yang sangat penting bagi KPU dalam melakukan kajian untuk menyederhanakan surat suara Pemilu Serentak 2024.

Menurutnya, penyederhanaan dilakukan untuk mengurangi beban kerja Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara (KPPS) yang tinggi.

Pada pemilu lalu beban penyelenggara terutama KPPS sangat tinggi hingga mengalami kelelahan secara fisik bahkan ada anggota yang meninggal dunia.

Penyederhanaan juga berangkat dari survei Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) pada 2019 lalu.

Disebut, kesulitan pemilih dalam memberikan suara karena banyaknya surat suara dan mengakibatkan tingginya jumlah suara tidak sah.

Kesulitan juga dialami pemilih ketika membutuhkan waktu lebih untuk membuka dan melipat surat suara dan kemudian memasukkan ke dalam kotak suara.

Selain itu, Efisiensi juga menjadi alasan penyederhanaan mengingat jumlah surat suara dan kotak suara akan berkurang.

Dia juga menyatakan aspek penting desain dalam penyederhanaan surat suara yakni kemampuan pemilih untuk mengenali kandidat atau partai politik yang menjadi peserta pemilu agar dapat memberikan suaranya dengan cara yang benar atau sah.

KPU diketahui merancang penyederhanaan surat suara Pemilu Serentak 2024 dengan enam model.

Tiga model di antaranya menggabungkan lima jenis pemilihan dalam satu surat suara yakni pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, serta DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Sementara tiga model lainnya yakni dengan melakukan pemisahan surat suara DPD dengan surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR dan DPRD.

Menurut Evi penyederhanaan itu untuk memberikan kemudahan bagi pemilih dan penyelenggara.(Antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler