JAKARTA - Ratusan ribu pemilih terbukti lolos dari pendataan daftar pemilih tetap (DPT) pemilu presiden (pilpres)Berdasar data rekapitulasi sementara pilpres di 12 provinsi terungkap bahwa 117.752 pemilih mencontreng dengan menggunakan kartu tanda penduduk (KTP)
BACA JUGA: KPU Berlakukan Pengamanan Berlapis
Itu berarti ada ratusan ribu warga yang menggunakan hak pilih sebagai pemilih non-DPTFakta lain, semakin padat penduduk, semakin banyak pemilih dengan KTP
BACA JUGA: KPU Bingung dengan Putusan MK
Itu tecermin pada jumlah pemilih KTP di Provinsi Jawa Barat yang mencapai 59.395 pemilihBACA JUGA: KPU Minta Tambahan Polisi
Rata-rata di satu provinsi, pemilih KTP bisa mencapai digit ribuan.Anggota Bawaslu Agustiani Tio mengatakan, jumlah ratusan ribu pemilih ber-KTP itu sebenarnya tidak signifikanNamun, kehadiran mereka dapat mengurangi potensi keributan pemilih yang tidak terdaftar, seperti saat pemilu legislatif"Jumlahnya bagi kami tidak signifikan, namun membantu hak pilih warga," kata Tio di sela-sela rekapitulasi hasil pilpres di gedung KPU, Jakarta, Rabu (22/7).
Dia mengakui, ada kelemahan dari penggunaan KTP ituYang utama adalah waktu KPU yang sangat mepet untuk melakukan sosialisasi"Tidak kurang dari dua hari jelang pemungutan suara pilpres, itu tidak cukup," kata Tio.
Dampaknya terlihat di lapanganBerdasar pantauan langsung pengawas pemilu, sejumlah petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) menolak pemilih yang menggunakan KTPItu berarti petugas tersebut belum tersentuh sosialisasiSelain itu, ada kewajiban pemilih untuk melampirkan fotokopi KTP berikut kartu keluargaPadahal, dalam putusan MK, pemilih cukup menunjukkan KTP dan KK yang asli kepada petugas"Mungkin ini efektif bila berlaku di pemilu mendatang," tegasnya.
Sebagaimana diberitakan, pada pilpres, pemilih dengan menggunakan KTP diperbolehkanHal itu merupakan imbas dari putusan Mahkamah Konstitusi pada 6 Juli laluMelalui putusannya, MK membatalkan pasal 28 dan 111 ayat 1 UU Pilpres 42/2008 terkait kewajiban pemilih pilpres untuk terdaftar dalam DPTSelain KTP, MK mengesahkan pemilih luar negeri non-DPT untuk menggunakan paspor sebagai hak suara(bay/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY-Boediono Borong Suara DKI Jakarta
Redaktur : Tim Redaksi