Senin lalu, KPU Kepri mengumumkan DPS Kepri berjumlah 1,34 juta orang
BACA JUGA: DPS Dirilis, Panwascam Belum Dilantik
"Saya terus terang meragukan jumlah itu," kata Surya, Rabu (3/2)BACA JUGA: Data Pemilih di 12 Daerah Bermasalah
"KPU jangan menerima begitu saja data yang diberikan Dinas KependudukanBoleh jadi, kata Surya, pada saat pendataan oleh Dinas Kependudukan warga yang namanya ada dalam DPS masih tinggal di Batam
BACA JUGA: Panwas Diminta Soroti Mobilisasi PNS
"Tapi, satu bulan terakhir dia sudah tidak di sini lagi atau sudah meninggalKasus seperti ini banyak terjadi," katanyaApabila dalam proses verifikasi nama orang tersebut tidak dihapus dari DPS, lalu dicantumkan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), maka sangat mungkin identitasnya akan digunakan orang lain untuk memilih salah satu pasangan calon"Ghost voters (pemilih siluman) seperti ini akan marakPilkada bisa kacau, hasilnya akan diprotes di mana-mana," ujarnya.
Surya yang pernah jadi anggota KPU Kepri itu mengungkapkan, berdasarkan pengalaman sebelumnya, jumlah faktual pemilih tidak sebesar data yang ada dalam DPS"Sebab orang mati dan anak-anak juga didataKarena itu, proses verifikasinya harus benar-benar teliti," katanya
Pada Pemilihan Gubernur 2005, jumlah pemilih hanya sekitar 500-an ribu orangNamun menurut Surya, dalam rapat dengar pendapat dengan KPU Kepri dan Dinas Kependudukan Kepri, beberapa waktu lalu, Komisi I DPRD Kepri sudah mengingatkan KPU agar mencermati betul DPS sebelum diputuskan jadi DPT"Agar tidak ada yang dirugikan," katanya.
Bila ternyata jumlah DPT yang diputuskan KPU jauh di atas jumlah yang sebenarnya -akibat kekeliruan dalam verifikasi, selain munculnya pemilih siluman, kerugian lain yang timbul adalah bengkaknya biaya cetak suara yang harus ditanggung negara"Misalnya, surat suara dicetak 1,3 juta tapi pemilihnya hanya 700-an ribu, itu kan pemborosanBiaya distribusinya juga membengkakSurat suara yang tidak terpakai juga rawan disalahgunakan, terlebih lagi sistem pemilihannya dengan cara mencoblos, bukan mencontreng," katanya.
KPU Kepri sendiri mengimbau masyarakat segera mengecek nama di kantor lurah masing-masingJika belum terdata, segera melapor ke Sekretariat PPS setempatJadwal pengumuman DPS ini dibuka hingga 22 Maret mendatang”Kita tak menginginkan, usai Pilkada masih ada warga protes belum terdataPasalnya, KPU telah memberi kesempatan selama 20 hari melakukan pengecekan nama,’’ ujar Ketua Pokja Pemutakhiran Data Pemilih KPU Kepri, Razaki Persada. (bal)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hari Ini, Penetapan Calon di Kukar
Redaktur : Tim Redaksi