jpnn.com - AMBON - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku menemukan seorang pemilih yang sudah meninggal dunia bisa masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan ikut mencoblos pada Pilkada 2024.
Temuan tersebut merupakan salah satu alasan Bawaslu merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di sepuluh tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di enam kabupaten/kota di wilayah tersebut.
BACA JUGA: Partisipasi Pemilih di Daerah ini Sangat Rendah, tak Sampai 60 Persen
"Berdasarkan hasil pengawasan, Bawaslu menemukan beberapa pelanggaran yang akhirnya memicu permintaan PSU di sepuluh TPS, termasuk yang berada di enam kabupaten berbeda," ujar Ketua Bawaslu Maluku Subair, di Ambon, Senin (2/12).
Dia mengatakan rekomendasi PSU yakni di Seram Bagian Barat TPS 07 Desa Kairatu, Maluku Barat Daya TPS 02 Desa Bebar, Kabupaten Maluku Tengah, Kecamatan Seram Utara TPS 01 Desa Kanikeh, Kepualaun Tanimbar, TPS 004 Kelurahan Saumlaki Utara.
BACA JUGA: Waspada, Potensi Konflik Bisa Muncul Setelah Pilkada
Maluku Tenggara, Kecamatan Kei Besar Utara Barat TPS 001 Desa Mun Ohoir, TPS 01 Desa Hoor Islam, TPS 01 Desa Mun Werfan, dan Kecamatan Timur Selatan di TPS 1 Desa Danar Ohoiseb, serta Kabupaten Seram Bagian Timur, Kecamatan Kesui Watubela TPS 001.
Beberapa pelanggaran yang mendorong hingga PSU antara lain terdapat 2 pemilih yang berdomisili di luar TPS 7 mencoblos pada dua jenis surat suara.
BACA JUGA: Anak Kecil Usia 12 Tahun Ikut Mencoblos, Bawaslu Rekomendasikan PSU
Terdapat pembukaan kotak suara pada 25 November 2024 sebelum hari pemungutan suara, tertukar amplop surat suara jenis Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Negeri Kanike dan Elamata.
Terdapat kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) memberikan surat suara lebih dari satu kali kepada pemilih.
Terjadi pencoblosan lebih dari seorang (2 orang) masing-masing telah melakukan pencoblosan lebih dari satu kali.
Terdapat seorang pemilih yang terdaftar dalam DPT pada hari pemungutan suara tidak berada di tempat, tetapi dalam daftar hadir ditemukan menggunakan hak pilih.
Temuan lain yang tak kalah unik, seorang pemilih meninggal masih terdaftar dalam DPT ditemukan menggunakan hak pilih.
Terdapat pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, terdapat pemilih yang terdaftar dalam DPT tetapi pada hari pemungutan suara tidak hadir di TPS karena sedang berada di Timika, tetapi pada daftar hadir pemilih ditemukan menggunakan hak pilih.
Pemilih di bawah umur menggunakan hak pilih orang lain dan terdapat pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, dan pembagian surat suara sisa.
“Rekomendasi PSU sudah disampaikan sesuai regulasi dan tingkatan. Sampai hari ini, yang ditindak lanjuti baru di tiga kabupaten di Seram Bagian Barat, Maluku Tengah dan Maluku Barat Daya dan hari ini sudah mulai pemungutan suara,” ujarnya.
Sementara untuk Kabupaten Kepulauan Tanimbar akan melakukan PSU pada 4 Desember 2024.
"Kabupaten sisanya menunggu jadwal yang diputuskan oleh KPU,” ucap Subair.
Bawaslu menegaskan bahwa mereka akan memantau secara ketat pelaksanaan PSU dan menindak pelanggaran oleh penyelenggara pilkada.
KPU setempat, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang tidak menjalankan rekomendasi PSU dapat dijadikan terlapor atas dugaan pelanggaran kode etik dan tindak pidana pemilu.
Bawaslu Maluku juga mengingatkan pentingnya netralitas penyelenggara pemilu dalam menjaga integritas proses demokrasi, mengajak seluruh pihak, termasuk masyarakat, untuk mengawasi pelaksanaan PSU agar berlangsung dengan jujur dan adil. (Antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sekjen Pemuda Muhammadiyah Tantang Hasto Cs Tunjukkan Bukti Cawe-Cawe Polisi
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang