jpnn.com, TANGERANG - Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Tangerang, Banten, menjadi ajang judi. Adalah K (48), T (53), dan SB (43) menjadikannya sebagai ajang taruhan. Tiga warga Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang ini diringkus polisi, Selasa (26/11).
“Ketiganya kami tangkap di salah satu showroom motor di Desa Sumur Bandung saat mengepul uang,” kata Kapolresta Tangerang AKBP Ade Ary Syam Indradi di Mapolresta Tangerang.
BACA JUGA: Brimob Diterjunkan Amankan Pilkades di Kabupaten Tangerang
Dikatakan Ade, ketiga pelaku memiliki peran berbeda. K sebagai pengepul uang dari pemasang judi, S berperan sebagai bandar. “Sedangkan tersangka T perannya sebagai orang yang bertaruh. Tersangka T ini bertaruh Rp 10 juta untuk salah satu calon di desa itu,” kata Ade.
Judi pilkades ini dilakukan dengan menebak pemenang pilkades. Pejudi yang berhasil menebak dengan benar pemenang pilkades ditetapkan sebagai pemenang. Praktik judi ini terungkap setelah polisi menerima informasi tersebut dari masyarakat.
BACA JUGA: Dewa Judi Ditinggal Istri, Stres, Kawan Sendiri jadi Sasaran
Setelah didalami, tim Satreskrim Polresta Tangerang berhasil membongkar praktek judi pilkades tesebut. Selain ketiga pelaku, polisi mengamakan uang tunai sebesar Rp 10 juta.
“Kami akan terus telusuri jaringan judi pilkades. Dan kami imbau, jauhi judi dan tindakan melawan hukum lainnya,” tandasnya. (mg-04/nda/ags)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti