jpnn.com - JAKARTA - Panitia khusus tata tertib (Tatib) DPR RI yang dikuasai fraksi-fraksi partai koalisi merah putih menargetkan mekanisme pemilihan pimpinan DPR tuntas sebelum dilantiknya wakil rakyat periode 2014-2019, pada 1 Oktober mendatang.
Wakil Ketua Pansus Tatib DPR Aziz Syamsuddin yang ditemui di Gedung DPR RI Jakarta, Kamis (28/8) mengatakan, tatib DPR itu sebagai konsekwensi dari pengesahan UU MD3 nomor 17 Tahun 2014.
BACA JUGA: Demokrat Ingin Jokowi yang Naikkan Harga BBM
"Pansus tatib ini kan pelaksanaan tata laksana Undang-undang nomor 17 yang mekanismenya melibatkan seluruh fraksi di DPR. Pembahasan sudah kita dilakukan mulai kemarin dan diusakan sebelum 31 September selesai," kata Aziz.
Dia mengakui adanya penolakan terhadap usulan PDIP dan PKB yang ingin kadernya masuk dalam jajaran pimpinan, kemarin hal biasa. Karena pada akhirnya keputusan diambil berdasarkan musyawarah dan mufakat.
BACA JUGA: Jokowi Mengaku Minta SBY Naikkan Harga BBM tapi Ditolak
Dia juga mengatakan pembahasan tatib tersebut sama sekali tidak terpengaruh dengan adanya Judicial Review UU MD3 oleh PDIP yang merasa haknya mendapatkan jatah Ketua DPR dikebiri fraksi-fraksi DPR.
"Gugatan silahkan, kan belum tentu bisa diterima, juga belum tentu ditolak. Yang pasti bahwa kita ingin meluruskan bahwa partai pemenang otomatis jadi ketua, itu mekanisme yang salah menurut hukum tata negara dan tananan demokrasi," tegasnya.
BACA JUGA: KPK Periksa 3 Pegawai BPD Kalimantan Barat
Ditambahkan, dalam azaz demokrasi setiap anggota mempunyai hak yang sama untuk memilih dan dipilih. Sehingga tidak bisa suatu jabatan diberikan begitu saja kepada partai pemenang pemilu.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jika Cabut Subsidi BBM, Jokowi-JK Dinilai Antirakyat
Redaktur : Tim Redaksi