KPK Periksa 3 Pegawai BPD Kalimantan Barat

Kamis, 28 Agustus 2014 – 11:34 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap tiga pegawai Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Barat, dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Palembang di Mahkamah Konstitusi dan memberikan keterangan tidak benar di persidangan.

Tiga pegawai BPD Kalimantan Barat yang diperiksa adalah Iwan Sutaryadi, Rika Fatmawati, dan Risna Hasrilianti. "Mereka diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Kamis (28/8).

BACA JUGA: Jika Cabut Subsidi BBM, Jokowi-JK Dinilai Antirakyat

KPK menetapkan ‎dua orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Kota Palembang di MK dan memberikan keterangan tidak benar di persidangan. Mereka adalah Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya Masyito. 

Romi dan Masyito disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka juga disangka melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA: Eks Dirdik KPK Diperiksa untuk Machfud Suroso

Romi dan Masyito diduga memberi atau memberikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi keputusan. Mereka juga diduga dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar. Romi ditahan di Rutan Pomdam Guntur Jaya cabang KPK, sedangkan Masyito di Rutan KPK. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Politisi PDIP Anggap Wajar Jokowi Harus Naik Pesawat Kepresidenan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usulkan Lima Tokoh Minang ke Jokowi-JK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler