Pemilik 1 Kg Sabu-Sabu di Medan Divonis 7 Tahun Penjara

Rabu, 28 Februari 2024 – 22:07 WIB
Ilustrasi - Hakim vonis 7 tahun penjara pemilik sabu-sabu 1 kg di Medan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, MEDAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 7 tahun penjara terhadap Jen Ling alias Halim, pemilik narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram.

"Selain itu, terdakwa dikenakan pidana denda Rp 1 miliar apabila tidak dibayar maka diganti dengan enam bulan penjara," kata Hakim Ketua Oloan Silalahi di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu (28/2).

BACA JUGA: Tok! Hakim Vonis Bebas 3 Pejabat Unud di Perkara Korupsi SPI

Dengan perkara yang sama, terdakwa Edy alias Irwan alias Athiong dijatuhkan vonis selama 6 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara.

"Dua terdakwa terbukti dan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undan RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," ucap Oloan.

BACA JUGA: Soal Pro Kontra Kenaikan Pangkat Prabowo, Jokowi Sebut Nama Luhut & Susilo Bambang Yudhoyono

Dia mengatakan terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk menjual yang beratnya melebihi 5 gram yaitu 1 kilogram sabu.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, sedangkan hal yang meringankan karena terdakwa menyesali perbuatannya.

BACA JUGA: KPK Geledah 3 Rutan terkait Pungli, Ini Temuannya

Setelah membacakan amar putusan tersebut, majelis hakim memberikan masa berpikir selama 7 hari kepada terdakwa, penasihat hukum maupun jaksa penuntut umum menerima atau banding terhadap putusan tersebut.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Sumut Maria Fr Tarigan yang menuntut terdakwa Jen Ling alias Halim selama 10 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan.

Sementara terdakwa Edy dituntut JPU dengan hukuman selama sembilan tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Dalam dakwaan terungkap, pada 26 Agustus 2023 terdakwa Edy dengan alamat Jalan Jenderal Sudirman, Binjai Kota, Kota Binjai, berhubungan dengan terdakwa lain.

Terdakwa Jen Ling masuk ke dalam mengambil narkoba jenis sabu-sabu yang disimpannya di lemari dalam kamar rumah tersebut.

Kemudian, personel BNN yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat melakukan penggerebekan.(ant/jpnn.com)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler