jpnn.com, DENPASAR - Tiga pejabat Universitas Udayana (Unud) divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar dalam perkara dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI).
Ketiga pejabat Unud yang menerima vonis bebas itu ialah I Nyoman Putra Sastra, I Made Yusnantara, dan I Ketut Budiartawan.
BACA JUGA: Ssst, Konon Ada Modus Lain Korupsi Dana SPI di Unud, yang Terlibat Siap-Siap Saja
Majelis Hakim yang diketahui Putu Ayu Sudariasih bersama anggota Gede Putra Astawa dan Nelson menyatakan para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan kesatu atau dakwaan kedua.
Adapun ketiga terdakwa didakwa oleh JPU dengan dakwaan pertama, Pasal 12 huruf e Jo Pasal 18 Ayat 1 huruf a dan b UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Jis Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
BACA JUGA: Curigai Penghentian Rekapitulasi, SETARA Institute Ungkit Omongan Jokowi soal PSI
Atau kedua, Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat 1 huruf a dan b UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
"Menjatuhkan putusan membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan tersebut, dan memerintahkan para terdakwa dibebaskan dari tahanan, dengan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kedudukan harkat dan martabatnya," kata hakim.
BACA JUGA: 100 Tokoh Tolak Hasil Pemilu, Sahroni: AMIN Menunggu Real Count KPU
Terhadap tuntutan JPU yang menyatakan para terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan Pasal 12 huruf e UU Tipikor, yaitu terbukti melakukan perbuatan secara melawan hukum memaksa seseorang untuk membayar sejumlah uang, Majelis Hakim mempunyai pendapat yang berbeda.
Hakim menilai tidak terbukti adanya perbuatan para terdakwa secara sengaja dan melawan hukum melakukan pemaksaan kepada mahasiswa yang mendaftar di jalur mandiri.
Mahasiswa yang mendaftar secara sadar telah memilih jalur mandiri di Universitas Udayana yang secara umum telah diketahui pada pokoknya kalau mendaftar jalur mandiri pasti ada uang sumbangan (SPI).
Terhadap putusan hakim tersebut, para terdakwa didampingi penasehat hukumnya langsung menerima. JPU Kejati Bali menyatakan akan mengajukan kasasi terhadap putusan hakim tersebut.
Sebelumnya, tiga pejabat Unud tersebut dituntut berbeda oleh JPU. Terhadap terdakwa Putra Sastra, jaksa menuntut pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.
Sementara Ketut Budiartawan dan Made Yusnantara dituntut pidana penjara masing-masing selama 4 tahun denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.
Namun, hakim menilai ketiganya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dan dituntut oleh JPU.(ant/jpnn.com)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam