Pemilik 10.539 Botol Miras Ilegal Ini Masih Misteri

Kamis, 15 Desember 2022 – 23:30 WIB
Ilustrasi minuman beralkohol alias miras ilegal. Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, BELITUNG - Kantor Pengawasan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C (TMP) Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung kesulitan mengetahui pemilik 10.539 botol minuman atau miras ilegal di wilayah itu.

Hal itu disampaikan Kepala KPPBC TMP C Tanjung Pandan, Jerry Kurniawan di Tanjung Pandan, Kamis (15/12).

BACA JUGA: Puluhan Pelajar SMP-SMA Asyik Pesta Miras, Anak Siapa Tuh?

Jerry juga menyebut miras mengandung metil alkohol (MMEA) ilegal itu sudah dimusnahkan secara resmi pada 13 Desember 2022.

"Jaringan pelaku kejahatan ini terputus," kata Jerry.

BACA JUGA: Komjen Agus Sebaiknya Tidak Ikut Menangani Kasus Ismail Bolong

Puluhan ribu botol miras ilegal itu diamankan pada November 2021 lalu oleh Tim Bea Cukai Tanjung Pandan bersama tim Kanwil DJBC Sumatera Bagian Timur.

Jerry menyebut saat barang bukti itu diamankan dari sebuah gudang ekspedisi, tidak ada orang atau pemilik yang mengakuinya.

BACA JUGA: Revisi UU IKN, Irwan Demokrat Sentil Janji Jokowi

Selain itu, Bea Cukai sudah berkoordinasi dengan semua pihak yang dianggap berwenang untuk mengusut tuntas pemilik puluhan ribu botol miras ilegal tersebut.

Menurut Jerry, puluhan ribu botol minuman beralkohol ilegal yang sudah dimusnahkan itu diduga berasal dari Singapura dan akan dikirim ke Jakarta.

"Pulau Belitung bukan menjadi tujuan pengiriman minuman beralkohol ilegal melainkan hanya sebagai transit pengiriman," jelasnya.

Bea Cukai juga telah mencari bukti-bukti pendukung dari orang yang melihat proses pembongkaran miras ilegal itu, tetapi tidak membuahkan hasil.

"Tidak ada yang bisa memberikan informasi yang benar-benar jelas karena dalam penindakan untuk menetapkan tersangka harus didukung dengan bukti kuat," kata Jerry.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler