jpnn.com, BATANGHARI - Polres Batanghari mendalami kasus pengangkutan minyak mentah yang diamankan Selasa (26/06) lalu di Simpang Kilangan, Desa Kilangan, Kecamatan Muara Bulian.
Kasat Reskrim Polres Batanghari IPTU Dimas Arki Jatipratama mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah memeriksa dan terus melakukan penyelidikan.
BACA JUGA: Kecelakaan Beruntun di Batanghari, Satu Tewas
"Nanti pemiliknya (saudara Obet,red) akan kita panggil," ungkap IPTU Dimas, Rabu (27/06).
Diketahui, Lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 53 huruf B Jo Pasal 23 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
BACA JUGA: Tok Tok Tok, Terosman Dihukum Penjara Seumur Hidup
Kelimanya, yakni Sunaryo bin Poniman (41) warga Musi Banyuasin, Rusyadi Alias Yus Bin Sanya (37) warga Mersam, Sumardi Bin Maad (29) warga Musi Banyuasin, Wiranto Bin Roal (18) warga Musi Banyuasin dan Mega Irawan Bin Suratno (34) warga Musi Banyuasin.
Penangkapan bermula saat anggota Satreskrim Polres Batanghari patroli. Kemudian ditemukan 3 unit mobil pickup merek Daihatsu Grand Max dan 2 unit truck sedang mengangkut minyak mentah.
BACA JUGA: Ketua DPD PAN Batanghari Resmi Jadi Tersangka Kasus Narkoba
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan, para tersangka tidak dapat menunjukan surat izin pengangkutan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, minyak itu didapat dari sumur ilegal di wilayah Desa Pompa milik seorang berinisial O.
Rencananya, minyak itu akan dibawa ke daerah Bayat, Provinsi Sumatera Selatan. Dari penangkapan ini diamankan barang bukti 1 unit mobil Daihatsu Grand Max B 9779 UAA warna hitam yang mengangkut 2 buah Tedmon yang masing-masing berisikan minyak mentah sebanyak 1.000 Liter.
1 unit Truck Hino Dutro warna Hijau BH 8368 BM yang mengangkut tangki modifikasi yang berisikan minyak mentah 9.000 Liter. Kemudian, 1 unit mobil Pick up Daihatsu Grand Max BG 9776 NL yang mengangkut 2 buah Tedmon masing-masing berisikan minyak mentah 1.000 Liter.
Berikutnya, 1 unit mobil Pick Up Daihatsu Grand Max BG 9105 NQ yang mengangkut 2 buah Tedmon berisikan minyak mentah masing-masing sebanyak 1.000 Liter dan 1 unit Truck Canter merek Mitshubisi BG 8975 BA yang mengangkut tangki modifikasi yang berisikan minyak mentah sebanyak 2.000 liter.
Pantauan di lapangan, mobil yang diamankan ini diparkir di depan Polres Batanghari. (rza)
Redaktur & Reporter : Budi