Ketua DPD PAN Batanghari Resmi Jadi Tersangka Kasus Narkoba

Rabu, 04 April 2018 – 17:51 WIB
TERLIBAT NARKOBA: Para tersangka yang diamankan polisi termasuk Ketua DPD PAN Batanghari, M Hafiz.

jpnn.com, JAMBI - Polresta Jambi resmi menetapkan Ketua DPD PAN Batanghari, M Hafiz sebagai tersangka kasus narkoba.

Tiga rekannya yakni Fanny yang merupakan anak mantan Walikota Jambi Bambang, Jantan Grahadayana dan Hamdi juga bernasib sama.

BACA JUGA: Polisi Pertimbangkan Tio Pakusadewo Sebagai Duta Antinarkoba

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Fauzi Dalimunthe mengatakan, keempat tersangka dikenakan Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kombes Pol Fauzi Dalimunthe, Selasa (2/4) di Mapolresta Jambi.

BACA JUGA: Jera, Tio Pakusadewo Janji Tak akan Sentuh Narkoba Lagi

Kapolresta juga memastikan kasus keempat orang pemakai narkoba jenis sabu ini berlanjut.

"Iya. Kita pidanakan dan proses hukum. Secepatkan kita limpahkan ke JPU," sebutnya.

BACA JUGA: Polisi Ungkap Jaringan Pengedar Sabu-sabu Jakarta-Pontianak

Menurutnya, mereka melakukannya berulang-ulang. Dari tes urine keempatnya juga positif mengkonsumsi narkoba. "Untuk bandar pemasoknya kita buru," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, keempatnya diamankan aggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi, 29 Maret 2018 dini hari sekitar pukul 02.30 WIB di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan H Agus Salim komplek Perumahan Camat RT 07 Nomor 20 B Kelurahan Handil Jaya, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.

Barang Bukti yang diamankan yakni beberapa paket shabu dan seperangkat alat hisap sabu.

Masih menurut informasi, penangkapan bermula pada pukul 01.30 WIB, anggota Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi, mendapat informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah di Jalan H Agus Salim, Kelurahan Handil Jaya, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, sering dijadikan tempat penyalagunaan narkotika.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota opsnal langsung mendatangi TKP sekitar pukul 02.30 WIB. Anggota langsung masuk ke dalam rumah tersebut dan berhasil mengamankan 3 orang laki-laki. Diantara Fanny, M Hafiz dan Jantan Grahayana. Ketiganya sedang menggunakan narkotika jenis sabu di dalam rumah Jantan.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah tersebut, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket sabu dan alat hisap di lantai. Dilakukan penggeledahan di badan, ditemukan satu paket sabu di saku celana Fanny.

Setelah diintrogasi, barang bukti tersebut diakui adalah miliknya. Dibelu dari K (DPO) melalui perantara Hamdi sebagai pembeli dengan uang Rp1,2 juta.

Dilakukan pengejaran, Hamdi berhasil ditangkap di depan Alfamart di Sungai Kambang dan dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti lainya. (pds)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nama Gatot Nurmantyo Bakal Dibahas dalam Rapimnas PAN


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler