Tok Tok Tok, Terosman Dihukum Penjara Seumur Hidup

Minggu, 06 Mei 2018 – 03:15 WIB
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, BATANG HARI - Pengadilan Negeri (PN) Muarabulian akhirnya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Terosman alias Mansur alias Kete Bin Jaman, 57.

Putusan pelaku pembunuhan berencana terhadap M.Dasurullah dibacakan pada persidangan yang digelar Kamis, (3/5).

BACA JUGA: Wakapolri: Segera Tangkap Pelaku Pembunuhan Anak di Bogor

Majelis hakim yang diketuai oleh Derman P. Nababan menyatakan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana. Karena selain memotong (maaf) alat kelamin korban, pelaku juga mengiris dan merebus, lantas memakannya.

Dalam persidangan itu, majelis hakim sepakat, bahwa jaksa penuntut umum berhasil membuktikan dakwaannya, yakni terdakwa bersama anaknya MRF, 16, terbukti melakukan pembunuhan sadis itu.

BACA JUGA: Frengki Tewas Ditusuk, Keluarga Balas Hancurkan Rumah Pelaku

Sesuai dengan putusan yang dibacakan, diketahui terdakwa telah bekerja di kebun sawit milik Korban M.Dasurullah kurang lebih selama empat tahun sebagai penjaga dan tukang panen buah sawit.

Kemudian terdakwa berdalih selama tiga tahun tidak diberi upah kerja oleh korban, padahal sebelumnya korban menyanggupi memberikan upah sebesar Rp 2 juta per bulan, namun yang terdakwa terima hanya Rp 200 ribu per ton.

BACA JUGA: Tok Tok tok, Pembunuh Bidan di Pidie Divonis Hukuman Mati

Terdakwa merasa sakit hati, atas dasar hal itu timbul niat terdakwa untuk menghabisi nyawa korban.

Disambung Derman P.Nababan pada Kamis (2/11) korban menelpon terdakwa dan memberitahu bahwa korban akan datang ke pondok. Mengetahui hal itu, terdakwa pada hari Sabtu (4/11) sekira pukul 14.00 WIB menyuruh anaknya pergi ke pondok milik Juariah yang tidak jauh dari pondok milik Korban.

‘’Sebelumnya terdakwa berpesa kepada korban, supaya korban membawa perbelanjaan berupa beras, ikan dan minyak, akan tetapi tidak dibawa korban, akibatnya terdakwa semakin sakit hati,’’ ungkap Derman P.Nababan saat membacakan putusan.

‘’Majelis Hakim berpendapat terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian dalam keadaan memberatkan, melanggar kesatu primer pasal 340 KUHP juncto kedua pasal 363 ayat 1 ke- 4 KUHP dengan hukuman seumur hidup,’’ sebut Nababan.

Kemudian, perbuatan terdakwa tergolong sadis dan tidak berprikemanusiaan, karena selain membunuh, terdakwa juga memotong dan memakan alat kelamin korban yang merupakan aksi kanibal.

Dan juga sebagai pembelajaran mengasingkan terdakwa dari tengah-tengah masyarakat sehingga masyarakat termasuk keluarga korban menjadi aman, maupun sebagai efek jera, bagi terdakwa dan anggota masyarakat lainnya.

Mendengar putusan tersebut, terdakwa Terosman melalui kuasa hukumnya menyatakan masih pikir-pikir dan diberi waktu 7 hari setelah pembacaan vonis untuk menentukan sikap. (rza)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembunuh Suami Ditembak Mati, Rohana: Nyawa Dibayar Nyawa


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler