Pemilik Bajaj BBG Ingin Ajukan Izin Operasional? Ini Syaratnya

Kamis, 28 Mei 2015 – 19:18 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta memberikan dua syarat pada pemilik bajaj bahan bakar gas (BBG) yang ingin mengajukan izin operasional. Yakni, syarat administrasi dan fisik.

Dalam syarat administrasi, pemilik bajaj diharuskan menyertakan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan bukti pemilik kendaraan bermotor (BPKB). Sementara, untuk syarat fisik, pemilik bajaj BBG harus menyerahkan satu unit bajaj 2 tak dalam setiap pengajuan izin operasional.

BACA JUGA: Ahok: Ada Penunggang Fortuner Urusi Aksi Demo Warga Pinangsia

Kepala bidang Angkutan Darat Dishubtrans Emmanuel Kristianto mengatakan, pemilik tidak bisa mendapat izin jika tak bisa memenuhi kedua syarat itu. "Jadi selain ada STNK dan BPKB, bajaj lamanya juga harus ada," ujar Emmanuel di Balai Kota, Jakarta, Kamis (28/5).

Emmanuel menjelaskan, penyerahan satu unit bajaj 2 tak ‎bertujuan untuk menjaga jumlah bajaj di Jakarta agar tidak bertambah. Dia menuturkan, saat ini ada sekitar 14 ribu bajaj di seluruh Jakarta. Jumlah itu terdiri dari masing-masing tujuh ribu bajaj BBG dan 2 tak.

BACA JUGA: BPOM Awasi Pedagang Lenggang Jakarta

"Peremajaan bajaj tidak menambah jumlah, tapi satu tuker satu. Jadi bajaj lamanya harus ada dan dikasih ke kami," ucap Emmanuel.

Dia menjelaskan, bajaj 2 tak yang diambil oleh Dishubtrans akan dihancurkan. Saat ini ada dua tempat penghancuran bajaj, yakni di Jakarta Timur dan Jakarta Barat.

BACA JUGA: Temui KSAD, Ahok Bahas Perekrutan TNI untuk Isi Jabatan di DKI

"Bodynya dipotong-potong, mesinnya dihancurkan. Potongannya kemudian dibawa ke peleburan. Besinya dilebur. Saat ini paling sedikit tiap minggu ada satu bajaj yang discrapping," tandas Emmanuel. (gil/jpnn)

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok Bakal Hapus Camat di Jakarta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler