jpnn.com, CIANJUR - Polres Cianjur menetapkan enam tersangka terkait keberadaan ladang ganja dengan luas sekitar 10 hektare di Gunung Karuhun, Kecamatan Campaka.
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan di Cianjur mengatakan pihaknya masih mengejar para tersangka.
BACA JUGA: Maia Estianty Dukung Legalkan Ganja Medis, Tetapi Malah Kena Semprot Warganet, Duh
Setelah menelusuri kepemilikan ladang ganda di lahan milik Perhutani itu, lanjut Doni, ternyata terdapat nama lain yang diduga kuat pemilik tanaman ilegal tersebut di sejumlah titik.
"Kami sudah menyebar anggota untuk mengejar para tersangka. Identitas keenam orang itu sudah kami kantongi dan segera kami tangkap," kata dia saat dihubungi, Sabtu (9/7).
BACA JUGA: Gunung yang Sangat Disakralkan Masyarakat Ditanami Ganja
Penyisiran di sepanjang lahan Perhutani di Kecamatan Campaka seluas 1.700 hektare masih dilakukan petugas gabungan untuk memastikan tidak ada lagi tanaman ganja yang tumbuh.
"Beberapa hari sebelumnya, petugas menemukan puluhan batang ganja di sisi lain Gunung Karuhun, diduga pelaku yang menanam sama dengan ladang yang lebih dulu ditemukan. Kami pastikan operasi gabungan akan dilakukan hingga semua bagian hutan lindung dinyatakan bersih dari tanaman ganja," katanya.
BACA JUGA: Prajurit TNI Pos Ramil Benawa Amankan 2,7 Kg Ganja, Dandim Sangat Bangga
Polres Cianjur sebelumnya menemukan ladang ganja seluas 10 hektare lebih di kawasan hutan lindung milik Perhutani tepatnya di Desa Cimenteng, Kecamatan Campaka.
Dari lokasi ini petugas mengamankan 400 batang ganja yang diperkirakan sudah berusia dua bulan lebih. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Legalisasi Ganja Medis, IDI Akhirnya Angkat Bicara
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga