jpnn.com, INDRALAYA - Polisi masih memburu pemilik penampungan BBM ilegal yang meledak di Desa Simpang Pelabuhan Dalam Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumsel, beberapa waktu lalu.
“Sampai saat ini, kami masih memburu pemilik penampungan BBM ilegal yang terbakar, bernama Udin, sebab ketika terjadi kebakaran, pemiliknya langsung kabur,” kata Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Malik F, Jumat (11/1).
BACA JUGA: Gudang Penampungan BBM Ilegal di Ogan Ilir Meledak
Selain itu, lanjut Malik F, pihaknya masih melakukan pemeriksaan beberapa saksi yang melihat kejadian tersebut, termasuk bekerjasama dengan Labfor Polda Sumsel untuk melakukan olah TKP pasca kejadian kebakaran yang disertai ledakan tempat penampungan BBM tersebut.
Masih kata Malik, jika nantinya diketahui kebakaran tersebut ada unsur kesengajaan, maka pasal yang menjeratnya 187 KUHP, namun kalau karena kelalaian 188 KUHP atau tindak pidana penampungan BBM tanpa izin alias illegal, maka pasalnya adalah Pasal 53 Huruf C, UU no 22 tahun 2001.
BACA JUGA: Seorang Penggembala Kerbau Tewas Disambar Petir di Indralaya
”Yang jelas kasus ini masih didalami,” tukasnya.
Seperti diketahui, penampungan bahan bakar minyak (BBM) di pinggir jalan Jalintim Km 14, Desa Simpang Pelabuhan Dalam, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir (OI) Kemarin (10/1) sekitar pukul 07.00 WIB terbakar disertai ledakan. (sid)
BACA JUGA: Oknum Kades Selingkuh, Warga Rengas II Datangi Kantor DPRD
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tabrakan Beruntun di Indralaya, 1 Pengendara Tewas Terlindas
Redaktur & Reporter : Budi