jpnn.com, MATARAM - Juru Bicara Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) Dedi Irawan mengatakan pemilik lahan di kawasan ekonomi khusus (KEK) Mandalika, menolak mengambil uang ganti rugi yang telah disiapkan PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC).
Namun demikian, penolakan terhadap uang pengganti dari pemilik lahan enklave atau yang memiliki alas hak atas tanah yang sah di dalam KEK Mandalika, tidak menghambat pembangunan kawasan oleh ITDC.
BACA JUGA: Arief Poyuono: Tak Usah Temui Pedemo, Stafsus Milenial Juga Belum Tentu Paham
"Walaupun pemilik lahan menolak mengambil uang ganti rugi yang sudah dititipkan di Pengadilan Negeri Praya, hal itu tidak menjadi soal. ITDC tetap bisa melanjutkan pembangunannya karena sudah resmi dapat dikelola," kata Dedi Irawan di Mataram, Selasa (20/10).
BACA JUGA: Ferdinand Unggah Foto Jokowi Menunduk di Depan SBY, Pemimpin Akan Berganti
Dedi menjelaskan bahwa uang pengganti itu muncul setelah adanya penetapan luas dan harga lahan oleh panitia pengadaan tanah.
Proses penetapan itu pun berlangsung sebelum pihak ITDC sebagai pengelola KEK Mandalika menitipkan uang ganti rugi untuk 15 titik lahan enklave ke PN Praya.
BACA JUGA: Hendri Satrio: Jangan-jangan Menteri Jokowi Pada Takut Ketemu Pedemo
Dengan demikian, kata Dedi, para pemilik lahan yang menolak mengambil uang pengganti itu sudah tidak berhak lagi mengajukan keberatan.
"Karena tenggat waktu mengajukan (keberatan-red) itu diberikan setelah adanya penetapan luas dan harga oleh panitia pengadaan tanah," jelas Dedi.
Mekanisme itu sesuai dengan ketentuan di UU Nomor 2 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, dan Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 3/2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri dalam Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Dalam aturannya, pihak yang merasa keberatan dengan penetapan luas dan harga lahan diberikan kesempatan mengajukan gugatan dalam rentang waktu 14 hari terhitung sejak adanya penetapan tersebut.
Nah, karena tidak ada di antara pemilik lahan yang mengajukan gugatan hingga batas waktunya habis, maka PT ITDC dapat melanjutkan pembayaran ganti rugi lahan dengan cara menitipkannya di pengadilan.
"Itulah yang disebut konsinyasi. Jadi, kalau sudah ada konsinyasi, berarti pihak pengembang sudah punya hak untuk mengelola lahan itu," terang Dedi.
Pihak ITDC sendiri menitipkan uang ganti rugi untuk 15 titik lokasi di KEK Mandalika untuk dibayarkan kepada pemilik lahan enklave. Luasan lahannya beragam, dan rata-rata harga per are mencapai Rp 100 juta.
Lokasi dari 15 titik lahan itu berada dalam penetapan lokasi (penlok) I KEK Mandalika. Sebagian besar lahan itu akan dibangun menjadi sirkuit MotoGP Mandalika pada tahun 2021 mendatang.
"Jadi, yang dibayarkan oleh PT ITDC itu untuk penlok I, tahap satu dan dua. Jumlahnya 15 titik lahan, untuk tahap tiganya belum, menunggu dari PT ITDC," tambah Dedi.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam