Pemilik Ponpes di Karawang Pencabul Santriwati Ditangkap, Korban Capai 20 Orang

Senin, 09 September 2024 – 15:56 WIB
Ilustrasi borgol untuk tersangka yang ditangkap polisi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, KARAWANG - Seorang guru sekaligus pemilik pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Karawang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan santriwati.

Peristiwa tersebut dialami para murid yang melapor berjumlah enam orang.

BACA JUGA: Begini Modus Pimpinan Ponpes di Karawang Mencabuli Puluhan Santriwati

Kapolres Karawang AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, peristiwa pencabulan ini terjadi dalam rentang waktu tahun 2023 sampai dengan Maret 2024.

Aksi bejat guru pesantren ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke pihak polisi pada Agustus 2024.

BACA JUGA: Bujuk Rayu Sang Ustaz Membuat Santriwati Teperdaya, Kemah & Mobil Jadi Saksi

Edwar mengatakan modus pelaku berinisial KA dalam melakukan aksi pencabulan ini adalah dengan memberi hukuman kepada korban.

“Modus operandi ada beberapa, di antaranya pertama, pada saat santri perempuan melakukan satu kesalahan melanggar aturan yang ditetapkan ponpes tersebut, pelaku memberikan hukuman berupa tindakan yang dapat mempertontonkan aurat wanita,” kata Edwar dalam konferensi pers, Senin (9/9/2024).

BACA JUGA: Pimpinan Ponpes Pelaku Pencabulan Santriwati di Lombok Tengah Ini Diburu Polisi

Modus lainnya adalah pelaku sering kali menyentuh bagian sensitif perempuan dari para korban di tempat yang sepi.

“Pada waktu tertentu di saat santri berada di tempat kurang ramai, pelaku sering menyentuh bagian fisik dari para korban,” ucapnya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dipakai para korban saat peristiwa pencabulan terjadi.

Adapun informasi awal, jumlah korban pencabulan ini mencapai 20 orang. Namun kata Edwar, korban yang melaporkan kejadian ini secara resmi hanya enam orang.

“Sementara data yang masuk hanya enam orang yang didapat penyidik,” tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka KA dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang (UU) No 17 Tahun 2016 tentang Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (mcr27/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler