jpnn.com, TARAKAN - SR harus mendekam di penjara karena melakukan perbuatan asusila terhadap kekasihnya, AM (16), di rumah temannya di Kelurahan Pantai Amal, Tarakan, Kalimantan Utara, 8 September 2018.
Perbuatan remaja 16 tahun itu terbongkar setelah pemilik rumah mendapatkan informasi dari pekerja bahwa ada orang lain masuk ke mes selain anak buahnya.
BACA JUGA: Imam Musala Sering Ajak Siswi SD ke Rumah saat Istri Pergi
Kapolsek Tarakan Timur Iptu Barokah mengatakan, pemilik mes memegoki SR dan AM di dalam kamar.
Setelah itu pemilik mes langsung melapor ke ketua rukun tetangga (RT) dan orang tua AM.
BACA JUGA: Rumah Sedang Sepi, Paman Tidak Tahan Lihat Keponakan
“Keduanya lantas kalang kabut pakai baju pas pemilik rumah datang,” kata Barokah, Jumat (19/10).
Dia menambahkan, SR dalam kesehariannya membantu orang tua sebagai petani rumput laut.
BACA JUGA: Adik Lihat Kakaknya Digituin Paman di Kamar
Sementara itu, AM masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) di Tarakan.
“Katanya baru pertama kali dan itu dilakukan di mes temannya itu. Meski baru sekali, perbuatannya tetap salah. Apalagi, sudah berhubungan badan dengan anak yang masih di bawah umur,” kata Barokah.
Dia menjelaskan, SR dijerat Pasal 76D juncto Pasal 81 Ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman di atas lima tahun penjara
“Kami sudah tetapkan tersangka terus dilakukan penahanan,” ujar Barokah. (zar/ash/prokal/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pria Tua Bawa Siswi SD ke Rumah Kosong, Astaga
Redaktur : Tim Redaksi