Pemilik Sumur Minyak Ilegal di Muba jadi Tersangka

Senin, 12 Juni 2023 – 22:37 WIB
Sumur minyak mentah ilegal yang meledak Desa Keban 1, Sanga Desa, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (ANTARA/HO- Polres Muba)

jpnn.com, MUSI BANYUASIN - Polres Musi Banyuasin (Muba) menetapkan seorang tersangka atas kasus meledaknya sumur minyak ilegal, Senin.

Tersangka pria berinisial AIZ (44), warga Desa Keban 1, Sanga Desa, Muba, Sumatera Selatan (Sumsel).

BACA JUGA: Sumur Minyak Ilegal di Muba Terbakar, 1 Orang Tewas

Kasat Reskrim Polres Muba AKP Moris Widiharto mengatakan AIZ ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik kepolisian mendapatkan kecukupan alat bukti yang diperkuat keterangan saksi.

“Di antaranya, dipastikan AIZ ini merupakan pemilik dari sumur minyak ilegal yang meledak itu,” kata dia.

BACA JUGA: Sumur Minyak Ilegal di Keluang Muba Terbakar, Begini Kondisinya

Saat ini AIZ ditahan di ruang tahanan Kepolisian Resor Muba untuk menjalani proses penyidikan.

Dia menjelaskan peristiwa meledaknya sumur minyak mentah ilegal milik tersangka AIZ tersebut terjadi pada Jumat (9/6) petang.

BACA JUGA: Bripda AF Menyaksikan Bripda YM Ditusuk, Anggota Polri Itu Terkapar

Padatnya aktivitas pengeboran di tengah besarnya tekanan kandungan gas dalam sumur minyak itu diduga menjadi pemicu ledakan itu.

Personel kepolisian menyita beberapa alat bukti dari lokasi sumur minyak milik tersangka di antaranya berupa dua unit mesin sedot air, pipa besi minyak sepanjang tiga meter, dan beberapa plat penampungan minyak mentah ukuran kecil.

Menurutnya, meski tidak ada korban jiwa namun dari sumur minyak tersebut menyemburkan api setinggi belasan meter ke udara dan membahayakan penduduk desa setempat.

Bahkan, personel kepolisian masih bersiaga di lapangan sebab sebagaimana informasi yang didapatkan semburan api tersebut masih berlangsung setidaknya hingga Minggu (11/6) sore.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat melanggar Pasal 40 ke-7 Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja juncto pasal 188 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara dan denda senilai Rp 60 miliar. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... AKBP Aszhari Kurniawan: Tembak di Tempat Gerombolan Bermotor Membuat Onar


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler