jpnn.com - TEMANGGUNG - Pemilik Tanah Terdampak Tol Bawen-Yogyakarta Terima Ganti Rugi, Sebegini.
Jumlah bidang tanah di Kabupaten Temanggung yang terkena dampak proyek pembangunan tol Bawen-Yogyakarta sebanyak 175 bidang.
BACA JUGA: Usut Dugaan Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol, Kejati Bengkulu Periksa 40 Saksi
Jumlah tersebut tersebar di Desa Kebumen sebanyak 108 bidang dan di Desa pingit 67 bidang.
Dari jumlah tersebut, belasan pemilik bidang tanah terdampak proyek tol Bawen-Yogyakarta di Desa Pingit dan Desa Kebumen Kabupaten Temanggung mendapat pembayaran ganti rugi.
BACA JUGA: Proses Ganti Rugi Korban Lumpur Lapindo Ternyata Belum Tuntas
Kasi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung Agus Dhanang Purnomo menyebutkan, sebanyak lima bidang di Desa Kebumen dan tujuh bidang di Desa Pingit mendapat pembayaran ganti rugi.
"Dari total lima bidang di desa Kebumen tersebut nilai ganti rugi adalah Rp7.200.195.500 dan tujuh bidang di Desa Pingit Rp959.602.000," katanya di Temanggung, Selasa (27/12).
BACA JUGA: Dua Truk Tabrakan di Tol Bawen-Salatiga, Satu Orang Meninggal Dunia
Agus menuturkan untuk wilayah Kabupaten Temanggung baru pertama kali dilakukan pembayaran uang ganti rugi dan akan dilanjutkan lagi karena memang pembayaran ganti rugi ini bertahap.
"Pembayaran ganti rugi ini dilakukan untuk bidang tanah yang sudah benar-benar clear dan clean lebih dulu. Tentunya masyarakat terdampak yang dia setuju, karena memang ada beberapa masyarakat yang kemarin belum setuju terhadap nilai ganti rugi," katanya.
Agus Dhanang menjelaskan untuk hitungan pembayaran ganti rugi dari appraisal disampaikan bahwa pertama adalah nilai tanah, kedua nilai tanaman, dan ketiga adalah nilai bangunan.
Adapun nilai tanah beragam, dibedakan berdasarkan zona. Di tepi jalan raya tentu memperoleh nilai ganti rug yang lebih besar. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu