jpnn.com - BENGKULU — Kejaksaan Tinggi Bengkulu mengusut kasus dugaan korupsi pembebasan lahan dan biaya ganti rugi tanaman dan tumbuhan untuk lahan pembangunan tol Bengkulu -Taba Penanjung 2019-2020 tahap pertama.
Dalam kasus tersebut, diduga ada kelebihan bayar atau penggelembungan dengan modus penambahan biaya pada komponen Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTP) dan biaya notaris yang seharusnya tidak termasuk dalam komponen pembebasan lahan.
BACA JUGA: PNS Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Rp 7,2 Miliar Jadi Penghuni Rutan
Lokasi dugaan indikasi kasus korupsi ganti rugi tanaman dan tumbuhan tersebut berada di beberapa titik sepanjang lahan di area pembangunan tol tahap pertama Bengkulu - Taba Penanjung.
Sejauh ini, Kejati sudah memeriksa 40 orang sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi itu.
BACA JUGA: Pencopotan Taufik Berkaitan dengan Dugaan Korupsi Lahan Munjul? Riza Angkat Bicara
Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Bengkulu Danang Prasetyo menyebutkan bahwa saksi yang diperiksa tersebut memiliki latar belakang berbeda, seperti kepala desa, masyarakat pemilik lahan, dan lain sebagainya.
"Dalam penyidikan kasus dugaan korupsi ganti rugi tanaman dan tumbuhan lahan area Tol Bengkulu tahap pertama telah memeriksa 40 saksi," kata Danang di Kota Bengkulu, Senin (14/11).
BACA JUGA: Kejagung Garap Eks Deputi di Kemenko Perekonomian Untuk Usut Korupsi Daging Sapi
Diketahui, tim penilai harga tanah atau pembebasan lahan berasal dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah, dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) independen dari Jakarta.
Untuk tugas tim penilai berbeda seperti tim A melakukan perhitungan terkait luas lahan dan bangunan.
Tim B bertugas untuk menghitung tanaman dan tumbuhan.
KJPP bertugas sebagai penilai pada nonfisik yang menghitung semuanya.
Sebelumnya, dana pembebasan lahan atau ganti rugi tanaman dan tumbuhan di wilayah pembangunan tol Bengkulu - Taba Penanjung 2019-2020 tahap pertama berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) atau Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Anggaran yang dikeluarkan untuk biaya pembebasan lahan tersebut mencapai Rp 200 miliar. "Untuk kerugian negara yang ditimbulkan akibat pembebasan lahan tersebut hingga saat ini masih dihitung, namun mencapai miliaran rupiah," ujar Danang. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi