Pemilik Tidur Lelap, 160 Permata Mahal Raib

Senin, 08 Januari 2018 – 06:17 WIB
Maling. Foto: Pixabay

jpnn.com, MALANG - Satreskrim Polsek Kepanjen, Malang berhasil membekuk pencuri permata seharga ratusan juta di wilayah itu.

Pelaku adalah Suhari (46) warga Desa Jatirejoyoso, Kabupaten Malang.

BACA JUGA: Rumah Mewah Dibobol, Perhiasan Emas Raib

Dia berhasil menggondol perhiasan permata senilai ratusan juta itu dari pedagang perhiasan permata yang tertidur lelap dengan kondisi jendela sedikit terbuka di Desa Adi Santoso, Kepanjen, Desember lalu.

Melihat kondisi korban tertidur lelap dengan tas yang berada di sampingnya, sementara jendela sedikit terbuka, Suhari langsung melancarkan aksinya dengan mengambil tas tersebut.

BACA JUGA: Main ke Rumah Tetangga, Gasak Laptop

Pelaku mengaku tidak mengetahui isi dari tas tersebut, yang setelah dibuka ternyata isinya perhiasan permata sejumlah 160 biji berbagai bentuk.

Bahkan, dalam tas tersebut, juga terdapat uang sejumlah Rp 8 juta dan dua ponsel yang juga langsung dihabiskan untuk membeli motor matic dan sisanya untuk kebutuhan hidup selama berpindah-pindah lokasi.

Untuk menjual perhiasan permata tersebut, pelaku harus bolak balik Malang Blitar untuk mencari pembeli tanpa harus dicurigai pihak yang akan membeli barang curiannya tersebut.

"Pelaku sedang menawarkan permata satu biji seharga Rp 100 juta dan petugas Reskrim Polsek Kepanjen harus menyamar sebagai pembeli untuk bisa meringkus pelaku," ujar Iptu Supriadi, Kanit Reskrim Polsek Kepanjen.

Sesaat setelah bertemu di bawah flyover Lawang, petugas langsung berusaha menangkap pelaku.

Sempat terjadi aksi kejar-kejaran dengan petugas. Petugas juga sempat mengeluarkan tembakan peringatan.

Pengejaran ini dibantu pengemudi mikrolet yang membantu petugas dengan menyenggolkan kendaraannya ke pelaku hingga tersungkur dan kemudian dibekuk petugas.

"Ditaksir kerugian korban sekitar Rp 400 juta," imbuh Supriadi.

Kini, perhiasan permata yang dicuri pelaku sepenuhnya kembali setelah diambil dari seseorang yang dititipi hasil curian tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku pencurian tersebut diganjar dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukumannya hingga 7 tahun kurungan penjara.(end/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler