Pemilu 2019: Begini Prosedur Urus Dokumen Pindah Memilih

Rabu, 06 Februari 2019 – 05:02 WIB
Warga menggunakan hak pilihnya. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Para perantau rawan kehilangan kesempatan menggunakan hak suaranya pada Pemilu Serentak 2019 bila tidak mengurus dokumen pindah memilih.

Saat ini prosedur pindah memilih bagi para perantau lebih mudah karena sistem data sudah terkoneksi. Perantau tidak lagi harus pulang ke daerah asal untuk mengurus pindah memilih. Caranya cukup dengan mengajukan pindah memilih di kantor KPU kabupaten/kota tujuan.

BACA JUGA: Erol Iba, Mantan Pemain Timnas yang jadi Caleg Gara-Gara Listrik di Kampungnya Tidak 24 Jam

Akhir Januari lalu wartawan Jawa Pos mencoba mengurus pindah memilih bermodal KTP domisili Surabaya. Tujuannya adalah pindah nyoblos di tempat domisili saat ini di Jakarta Barat.

Untuk mengurusnya, Jawa Pos tidak perlu kembali ke Surabaya. Tetapi, langsung datang ke KPU Kota Jakarta Barat.

BACA JUGA: Pesan Kapolda: Kali Ini Sangat Unik, Jaga Fisik dan Mental

Petugas layanan kemudian meminta KTP setelah memastikan nama tertera dalam daftar pemilih tetap (DPT). Ada empat jenis data yang diminta. NIK, nomor KK, alasan pindah memilih, dan kelurahan yang dituju sebagai tempat menyalurkan hak pilih. Formulir A5 untuk pindah memilih pun selesai kurang dari 10 menit.

Dengan terbitnya A5, data yang ada di DPT daerah asal akan dicoret. KPPS daerah asal akan menandai pemilih yang pindah sehingga namanya tidak bisa disalahgunakan orang lain. Sementara itu, pihak PPS kelurahan atau desa tujuan akan mencatat pemilih tersebut dalam daftar pemilih tambahan (DPTb).

BACA JUGA: Partai Tidak Boleh Menentang Kehendak Rakyat

Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan, UU Pemilu mengatur bahwa batas pengajuan pindah memilih adalah H-30 pemungutan suara. Dalam hal ini, 17 Maret mendatang.

”Tapi, untuk tahap pertama, kami akan buat pendataannya sampai 17 Februari,” terangnya. Setelah itu, akan dilihat bagaimana persebarannya.

Pendaftaran pemilih tahap kedua tetap dibuka hingga 17 Maret. Arief menganjurkan para pemilih yang hendak pindah untuk secepatnya mengurus kepindahan tersebut. Sebab, sebagian masyarakat Indonesia memang punya kebiasaan buruk. Mengabaikan tenggat pengurusan dokumen karena dianggap masih lama. Begitu deadline nyaris berakhir, mereka baru panik karena belum mengurus.

Sepekan belakangan, pihaknya berkoordinasi dengan jajaran KPU di provinsi dan kabupaten/kota untuk sosialisasi lebih gencar. Khususnya berkaitan dengan mekanisme, syarat, dan waktu pengurusan dokumen pindah memilih.

’’Jangan sampai nanti pada hari pemungutan suara, pemilih kerepotan untuk menggunakan hak pilihnya karena urusan administrasi,’’ lanjut mantan komisioner KPU Jatim itu.

BACA jUGA: Nizar: Serangan Jokowi Bukti Kepanikan dan Tanda Kekalahan

Pada pemilu kali ini, normalnya pemilih akan mendapat lima jenis surat suara yang berbeda warna. Abu-abu untuk pilpres, kuning untuk DPR, merah untuk DPD, biru untuk DPRD provinsi, dan hijau untuk DPRD kabupaten/kota. Pemilu kali ini bukan hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden, melainkan juga memilih wakil rakyat yang akan duduk di parlemen.

Yang perlu juga diketahui, pemilih pindahan akan mendapat surat suara dengan jumlah yang berbeda-beda. Bergantung radius kepindahannya dari daerah asal. Bila seperti wartawan koran ini, KTP Surabaya tapi nyoblos di Jakarta, yang didapat hanya surat suara pilpres. Bila pindah nyoblos dari Surabaya ke Madiun, yang didapat surat suara pilpres dan pemilihan anggota DPD.

BACA JUGA: Gerindra: Pernyataan Jokowi Tak Sekadar Blunder tapi Bunuh Diri

Kalau pindahnya dari Surabaya ke Sidoarjo (dalam satu provinsi), pemilih mendapat tiga surat suara. Yakni, pilpres, DPD, dan DPR. Bila pindahnya masih di dalam satu kota tapi beda dapil, pemilih memperoleh empat surat suara. Yakni, pilpres, DPR, DPD, dan DPRD provinsi. (byu/c10/fat)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Simak nih Omongan Mbak Titi soal Potensi Golput di Pemilu 2019


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler