Pemilu 2019: Kematangan, Legitimasi, dan Stabilitas Demokrasi

Oleh: Koordinator Pusat POROS MWK (Mandat Warga untuk Keadilan), Girindra Sandino

Minggu, 21 April 2019 – 06:05 WIB
Girindra sandino. Foto: Dokpri for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemilihan Umum Serentak Tahun 2019 telah berlangsung aman, tertib dan kondusif. Namun demikian, pelaksanaan Pemilu 2019 masih banyak yang harus dikoreksi dan dievaluasi. Koalisi Masyarakat Sipil mencatat ada kesan Pemilu 2019 Semrawut. Kesan semrawut bisa muncul jika penyelenggara sebagai penanggung jawab pemilu serentak mengabaikan masukan bahkan kritik dari masyarakat.

Yang perlu mendapat perhatian adalah apakah kesemrawutan pelaksanaan Pemilu 2019 itu masih dalam batas “wajar” atau masih bisa diperbaiki dengan iktikad baik semua elemen masyarakat demi keberlangsungan demokrasi di Republik Indonesia?

BACA JUGA: Arie Untung Ajak Warganet Bantu Kawal KPU

Pemilu Indonesia pada 17 April 2019 lalu dikenal dunia merupakan pemilu yang memiliki kompleksitas tinggi dan terbesar ketiga setelah India dan Amerika Serikat. Uniknya Indonesia adalah Negara berpenduduk muslim terbesar. Pemilu yang diadakan di 34 provinsi, 514 kabupaten/kota, 83.405 desa/kelurahan, dengan jumlah pemilih 193 jutaan serta 809.500 tempat pemungutan suara (TPS) yang melayani 200-300 pemilih.

Pelaksanaannya pun serentak dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilihan Calon legislatif Pusat, Provinsi hingga tinggkat Kabupaten/kota. Ada lima jenis surat suara di TPS yang dicoblos atau dipilih oleh pemilih sehingga dalam pelaksanaannya 17 April 2019 lalu. Kelompok-kelompok masyarakat sipil termasuk POROS MWK (Mandat Warga untuk Keadilan) yang memantau pelaksanaan Pemilu di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Aceh dan Hongkong serta Taiwan, dengan segala keterbatasannya serta laporan-laporan yang masuk dari berbagai daerah, bahwa akan terjadi kendala teknis yang berat di lapangan jika akurasi DPT crowded, kesiapan logistik surat suara kurang siap, persiapan rekrutmen jajaran tingkat bawah yang kurang memadai, hingga hak pilih.

BACA JUGA: Kisah Anggota KPPS Meninggal Dunia, Mirip yang Ditonton Istri di TV

Dalam hal ini kami tidak akan merinci temuan-temuan lapangan. Pasalnya, temuan-temuan kami hampir mirip dengan temuan pemantau-pemantau lain serta temuan Bawaslu RI.

Berikut beberapa poin komentar kami mengenai Pelaksanaan Pemilu Serentak 2019 yang baru diselenggarakan:

BACA JUGA: Tidak Sedikit Anggota KPPS Meninggal Dunia, Begini Respons KPU

Pertama, animo masyarakat tinggi untukmemilih pemimpinnya. Hal ini terlihat dari sudah penuhnya TPS-TPS sebelum pukul 07.00. Akan tetapi banyak juga pemilih yang kecewa karena petugas KPPS belum siap untuk membuka TPS. Pun dalam proses pelaksanaannya, yang sebelumnya ada suara-suara akan terjadi keributan atau “chaos” sama sekali tidak terjadi.

Mengingat masyarakat terpolarisasi sangat tajam sebelum pemilu digelar. Fakta sebaliknya dalam pantauan kami, sehabis proses pemungutan dan mulainya penghitungan suara hingga mereka tahu siapa pemenangnya di TPS-TPS mereka, masyarakat tenang, bahkan ada yang “ngopi” bareng walau beda pilihan, hanya beberapa saja yang menampakkan mimik kecewa, namun hari-hari berikutnya warga melakukan aktivitas seperti biasa.

Begitu cepat cairnya emosi politik warga terhadap kompetisi politik di daerahnya. Artinya, menunjukkan kematangan dan kedewasaan masyarakat dalam berdemokrasi sudah teruji, meminjam Dankwart Rustow, seorang pakar politik, bahwa tahap konsolidasi demokrasi lebih jauh adalah tertanamnya budaya politik demokrasi dalam masyarakat. Perkembangan demokrasi yang ditunjukkan oleh masyarakat Indonesia saat ini sudah pada tahap tertanamnya demokrasi dalam budaya politik mereka. Hal inilah yang harus dipertahankan.

Kedua, segala bentuk temuan kelalaian atau ketidakpahaman penyelenggara yang mengakibatkan terganggunya tahapan pemilu atau cacat adminsitratif pada proses pemungutan suara dan penghitungan suara, temuan penyimpangan dan kecurangan yang senyatanya sudah terbukti, harus segera diselesaikan dengan mekanisme hukum yang berlaku atau sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dengan transparan, akuntabel atau dapat dipertanggungjawabkan kepada publik, serta dapat diterima berbagai pihak. Oleh karena hal ini menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap proses dan hasil pemilu sebagai basis legitimasi politik pemerintahan terbentuk ke depan dan terhindar dari krisis politik.

Larry Diamond dalam bukunya Developing Democracy: Toward Consolidation, 2003 - legitimasi merupakan sebuah vaiabel independen yang mempengaruhi kinerja pemerintahan ke depan.

Semakin dalam dan semakin universal kepercayaan pada legitimasi demokrasi dan komitmen untuk mematuhi aturan-aturan sistem demokratis tersebut, maka akan mudah bagi pemerintah ke depan untuk memformulasikan kebijakan-kebijakan terhadap masalah utama yang sedang dihadapi masyarakat. Tingkat legitimasi yang tinggi juga akan menyediakan kesabaran publik dan dukungan yang lebih besar pada pemerintahan terbentuk ke depan. Di samping itu konsolidasi demokrasi yang sedang berkembang lebih jauh di Indonesia ini merupakan persoalan merawat stabilitas dan persistensi demokrasi.

Ketiga, agar kedua kubu elite politik beserta pendukungnya mengikuti alur psikologis politik masyarakat yang sudah cair terlebih dahulu. Yang sudah saling menghormati dan menghargai walau belum hasil resmi. Adalah wajar mengklaim kemenangan menurut versi masing-masing, mengingat keraguan terhadap lembaga-lembaga survei sebelumnya memprediksi kemenangan petahana hampir 20 persen, namun di hari pemungutan dan penghitungan suara, pada lembaga-lembaga survei, melakukan publikasi quick count hanya selisih sekitar 10 persen.

Terlebih jika kita mengingat jejak lembaga survei pada Pilkada-pilkada sebelumnya, sebagai contoh pada Pilkada Jawa Barat lalu banyak lembaga survei meleset jauh, Pilkada DKI hampir seluruh lembaga survei mengunggulkan Ahok, namun Anies yang menang sehingga keraguan terhadap Quick Count sekali pun adalah hal yang wajar dalam dinamika kontestasi demokrasi. Langkah yang paling realistis saat ini adalah mengawal proses rekap berjenjang dan menunggu hasil resmi dari KPU.

Keempat, sikap kritis yang ditunjukan salah satu kubu terhadap proses dan hasil pemilu jika menimbulkan gejolak di masyarakat dan berpotensi konflik terbuka jangan disikapi represif. Bagaimana pun perjuangan gigih kedua kubu harus dihargai sebagai sebuah praksis demokrasi dalam dinamikanya sendiri di peraturangan electoral dan kedua kubu memiliki basis politiknya masing-masing.

Sikap represif hanya akan memunculkan masalah-masalah baru, terlebih jika represif tersebut terdapat insiden yang dapat memunculkan “martir-martir politik” baru yang tidak perlu sehingga perlu langkah sejak dini sebelum pengumuman resmi hasil pemilu, seperti komunikasi politik persuasif yang intens antara elite kedua kubu. Selebihnya perselisihan hasil perolehan suara serahkan kepada yang berwenang, yakni Mahkamah Konstitusi.

Kelima, perlu evaluasi yang komprehensif terhadap proses pelaksanaan pemilu serentak 2019, di samping koreksi yang masih bisa diperbaiki sewajarnya juga pemilu serentak 2019 ini hanya memfokuskan masyarakat pada pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, sementara pemilihan legislatif yang sama pentingnya luput dari perhatian masyarakat pemilih Indonesia.

Koreksi dan evaluasi kritis menyeluruh terhadap pelaksanaan Pemilu serentak 2019 sangat penting dilakukan agar Indonesia sebagai Negara demokrasi terbesar ketiga di dunia, terhindar dari “penyakit pseudo democracy” yang akan menggeser dan menggerus budaya demokrasi yang sudah tertanam dalam budaya politik masyakarakat.(***)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bupati Nias Selatan Ngamuk di Kantor KPU: Kerja Enggak Becus


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler