Pemilu 2019 Timbulkan Korban Jiwa, Bayangkan Jika 2024 Juga Ada Pilkada

Kamis, 18 Februari 2021 – 18:45 WIB
Warga menggunakan hak pilih di Pemilu 2019. Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menilai penolakan pemerintah terhadap usul revisi atas Undang-Undang (UU) Pemilu dan UU Pilkada merupakan hal janggal.

Pendapat Feri itu didasari pernyataan Mensesneg Pratikno bahwa pemerintah tidak menginginkan revisi atas dua UU yang sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020 tersebut.

BACA JUGA: Catat! Presiden Jokowi Ogah Revisi UU Pemilu dan Pilkada

"Pemerintah memang agak buru-buru dan sangat janggal, karena rapat-rapat pembahasan tentang RUU Pemilu dan RUU Pilkada ini sudah cukup panjang dan alot dilakukan DPR sebelumnya bahkan sudah masuk ke dalam Prolegnas 2020. Tiba-tiba dibatalkan jadi agak janggal," ujar Feri saat dihubungi JPNN.com, Kamis (17/2).

Oleh karena itu Feri mengingatkan pemerintah dan DPR soal risiko yang harus ditanggung jika UU Pemilu dan UU Pilkada tidak direvisi.

BACA JUGA: Revisi UU Pemilu Dikaitkan dengan Gibran dan Pilkada DKI, PKB Merespons Begini

Menurutnya, pelaksanaan Pemilu 2024 yang menyerentakkan pemilihan presiden dan legislatif dengan kepala daerah akan mengakibatkan kepadatan jadwal serta mempersulit pengawasan.

"Dengan besarnya penyelenggaraan maka bukan tidak mungkin sulit melakukan pengawasan. Publik sulit terlibat sehingga bukan tidak mungkin proses kecurangan menjadi membesar," ulasnya.

BACA JUGA: Johan Budi Menilai UU Pemilu dan Pilkada Tumpang Tindih

Selain itu, Feri juga menyoroti potensi kekisruhan pada teknis pelaksanaan Pemilu 2024 gara-gara pemilihan serentak tersebut. Bukan tidak mungkin, katanya, banyak petugas pemilihan yang tewas seperti pada Pemilu 2019.

"Kalau lima kotak saja (untuk surat suara pilpres; DPR; DPRD provinsi; DPRD kabupaten/kota; DPD) sudah menimbulkan banyak korban nyawa, bayangkan kalau seluruh kotak betul-betul disatukan dalam satu pemilihan," katanya.

Feri meyakini revisi UU Pilkada dan UU Pemilu akan meningkatkan kualitas pesta demokrasi pada 2024. "Kualitas pemilu bisa dijaga dengan melakukan perbaikan UU pemilu dan pilkada secara jernih sesuai dengan konstitusi," lanjut Feri.

Selain itu, Feri juga mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendorong pemerintah dan DPR merevisi UU Pemilu dan UU Pilkada. Sebab, KPU pula yang akan menjadi pelaksana kedua UU tersebut.

"Tidak ada salahnya KPU mengingatkan beban yang mereka pikul itu berat dan Mensesneg tidak merasakan beban itu," lanjut Feri.(mcr8/JPNN)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bu Risma Dipersiapkan Buat Pilkada DKI Jakarta atau Pilpres 2024?


Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler