Revisi UU Pemilu Dikaitkan dengan Gibran dan Pilkada DKI, PKB Merespons Begini

Jumat, 12 Februari 2021 – 21:28 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim. (dokumentasi Luqman Hakim)

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PKB Luqman Hakim merespons adanya pernyataan yang mencurigai Presiden Joko Widodo (Jokowi), bersama partai koalisi punya agenda terselubung di balik perubahan sikap pemerintah atas revisi UU Pemilu dan UU Pilkada.

Menurut Luqman, kecurigaan itu terlalu spekulatif dan mengada-ada. Terlebih mengaitkan penghentian revisi UU Pemilu dan Pilkada dengan upaya menjadikan Gibran Rakabuming Raka sebagai gubernur DKI Jakarta melalui Pilkada serentak 2024.

BACA JUGA: Irwan Curiga Jokowi Menyiapkan Gibran jadi Pengganti Anies Baswedan

Walakin, legislator asal Jawa Tengah ini juga tidak bisa melarang orang lain untuk berspekulasi semacam itu.

"Namun, namanya spekulasi atau menduga, siapa pun dan apa pun boleh saja. Ini negeri bebas, tidak ada larangan siapa pun untuk menduga-duga," kata Luqman Hakim di Jakarta, Jumat (12/2).

BACA JUGA: Pernyataan Jokowi Minta Kritik Diungkit, Bang Ruhut Bereaksi

Menurut Luqman, apabila benar Gibran akan maju di Pilkada DKI Jakarta 2024, itu juga merupakan hak politik yang bersangkutan, dan itu dilindungi konstitusi.

Selain itu, kata sekretaris bidang sosial dan kebencanaan DPP PKB itu, yang bisa menjawab benar tidaknya spekulasi tersebut hanya Gibran serta Presiden Jokowi yang bisa menjawab.

BACA JUGA: Ferdinand Tak Setuju Novel Baswedan Dilaporkan ke Bareskrim, Kaitkan dengan Jokowi

Ditegaskan Luqman, PKB sebagai salah satu partai koalisi pemerintah tidak pada posisi kepentingan menjawab kebenaran kabar tersebut karena partainya punya agenda sendiri terhadap Pilkada 2024, termasuk di DKI Jakarta.

"PKB belum terlalu serius berpikir ke sana, saat ini baru awal 2021, masih jauh menuju 2024," sebut Luqman.

Pihaknya mengatakan, di internal PKB sendiri sudah ada langkah persiapan menghadapi Pilkada Jakarta, yaitu dengan mempersiapkan kader-kader potensial untuk maju dalam kontestasi tersebut.

Bagi PKB, kata Luqman, keputusan penghentian pembahasan revisi UU Pemilu dan Pilkada didasari oleh pertimbangan situasi nasional yang membutuhkan konsentrasi pemerintah untuk menangani pandemi COVID-19, dan dampak ekonomi yang mengalami masalah serius.

Dia juga meyakini partai-partai koalisi pemerintah yang lain tentu memahami situasi ini, sehingga memberikan dukungan penuh agar agenda pemerintah ini berhasil agar kesehatan dan ekonomi rakyat dapat dipulihkan kembali.

"Menurut PKB, keputusan ini sama sekali tidak ada agenda kepentingan politik personal seperti yang dispekulasikan itu," pungkas Luqman Hakim.(antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler