Pemilu 2024 Berpeluang Gunakan Sistem Proporsional Tertutup? Begini Sikap KPU

Senin, 09 Januari 2023 – 21:26 WIB
Dokumentasi - Anggota KPU Mochammad Afifuddin. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bereaksi menyikapi wacana pelaksanaan Pemilu 2024 berpeluang kembali menggunakan sistem proporsional tertutup.

Peluang tersebut terbuka setelah sejumlah politikus mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal Pasal 168 Ayat (2) UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

BACA JUGA: Inisiator Gerakan Tolak Proporsional Tertutup, Airlangga Dinilai Wakili Rakyat

Pasal ini mengatur pemilu menggunakan sistem proporsional terbuka.

Para politikus tersebut menginginkan agar pola pemilihan kembali ke sistem yang lama, proporsional tertutup.

BACA JUGA: Puan Maharani Meminta Maaf Gegara Hal ini

Menanggapi hal tersebut anggota KPU Mochammad Afifuddin (Afif) mengatakan pihaknya tidak berpihak pada sistem tertentu.

"Jadi, enggak ada kecondongan ke kanan kiri," ujar Afif di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (9/1).

Dia menyatakan KPU akan tetap menjaga prinsip independensi dan netralitas.

BACA JUGA: Sistem Proporsional Tertutup Bisa Bikin Anak Muda Kecewa dan jadi Golput

KPU akan menjalankan penyelenggaraan pemilu menggunakan sistem yang ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi, sebagaimana nantinya putusan dari uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu nantinya.

Apabila uji materi dikabulkan oleh MK, maka sistem Pemilu 2024 akan berubah menjadi sistem proporsional tertutup.

Sistem proporsional tertutup memungkinkan para pemilih hanya disajikan logo partai politik (parpol) pada surat suara, bukan nama kader partai yang mengikuti pemilihan legislatif (pileg).

Afif juga mengatakan KPU RI akan memberikan tanggapan lebih lanjut mengenai kelebihan dan kekurangan masing-masing sistem tersebut dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah Konstitusi menjadwalkan persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan dari KPU sebagai pihak terkait pada Selasa, 17 Januari 2023.

Hal yang disampaikan Afif tersebut pun merupakan tanggapan atas salah satu poin hasil kesepakatan dari pertemuan delapan partai politik di parlemen, Jakarta, Minggu (8/1).

Yakni, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Gerindra.

Poin kesepakatan tersebut adalah terkait dengan sistem dalam Pemilu 2024, kedelapan partai politik tersebut meminta KPU tetap menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu dengan menjaga netralitas dan independensi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (Antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kata Pak JK Soal Sistem Proporsional Terbuka: Sudah Benar Itu


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler