Pemilu di LN Lebih Cepat, Pemilih Rentan Gunakan Hak Lebih Dari Sekali

Senin, 30 Juni 2014 – 16:36 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Nelson Simanjuntak, mengakui adanya kemungkinan pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, terutama masyarakat Indonesia yang berada di perbatasan. Sekali memilih di luar negeri dan sekali memilih di dalam negeri.

Menurut Nelson, peluang terbuka disebabkan beberapa hal. Antara lain, waktu pemilihan untuk pemilih yang berada di luar negeri, dilaksanakan lebih cepat. Selain itu ongkos untuk lintas batas juga cukup murah.

BACA JUGA: Sebelum Debat, JK Alami Mual dan Muntah

"Seperti dari Singapura ke Batam, ongkosnya cuma Rp 360 ribu pulang pergi. Pemungutan suara di Singapura dan Malaysia itu dilaksanakan Minggu (6/7), sedang pemungutan suara di dalam negeri Rabu (9/7). Jadi potensi memberi suara lebih dari satu kali itu ada," ujarnya di Gedung Bawaslu, Jakarta, Senin (30/6).

Menghadapi kondisi ini, Bawaslu pusat kata Nelson secara intensif melakukan supervisi terhadap pengawas pemilu di lapangan, terutama di daerah-daerah perbatasan. Untuk memerketat pengawasan.

BACA JUGA: Akil: Sampai ke Surga pun Saya Tetap Banding

Selain itu Bawaslu juga mencoba menyosialisasikan aturan dan sanksi lewat berbagai brosur. Dalam hal ini pengawas pemilu mencoba merangkul petugas imigrasi. Agar membagikan brosur terhadap setiap orang yang masuk dan keluar dari Indonesia.

Dalam brosur berisi pesan, diimbau masyarakat tidak lagi menggunakan hak pilihnya di dalam negeri, jika sebelumnya sudah memilih di Singapura atau Malaysia.

BACA JUGA: Pemerintah Gelontorkan Rp 13,79 M Bantu Korban Sinabung

Selain itu dalam brosur juga disosialisasikan bahwa perbuatan mencoblos dua kali merupakan  pelanggaran pidana. Sanksinya dapat hingga hukuman penjara.

"Dalam Pasal 236 Undang-Undang (Nomor 42 tahun 2008), tentang Pemilu, kan ditetapkan bahwa setiap org yang dengan sengaja memberi suara lebih dari satu kali di satu TPS (tempat pemungutan suara) atau lebih, dipidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 18 bulan. Serta denda paling sedikit Rp 6 juta dan paling banyak Rp 18 juta," katanya. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Presiden Singgung Penjualan Gas Tangguh di Zaman Megawati


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler