jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku tidak mungkin merubah jadwal pelaksanaan pemilu di Luar Negeri (LN). Pemungutan suara tetap akah dilangsungkan 30 Maret hingga 6 April 2014.
Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan jadwal pemilu di LN sudah sesuai amanat Pasal 4 ayat 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, tentang Pemilu. Kata dia, jadwal itu telah ditetapkan jauh-jauh hari demi meningkatkan partisipasi pemilih luar negeri yang pada pemilu 2009 lalu hanya menyentuh 23 persen.
BACA JUGA: Menag Anggap Wajar Penghulu Terima Amplop
"Itu kan amanat undang-undang bahwa pemilu untuk pemilih di luar negeri bisa dilakukan bersamaan atau sebelum pelaksanaan pemilu di dalam negeri. Jadi kita sudah tentukan waktu dan tahapannya," kata Ferry di Jakarta, Kamis (12/12).
Menurut Ferry, meski sudah ditetapkan jadwal 30 Maret hingga 6 April 2014, namun penyelenggaraan pemilu untuk satu negara tetap dilakukan serentak dalam sehari. Tetapi kata dia, pelaksanaanya di negara lain bisa dilakukan di hari yang berbeda, tergantung permintaan panitia pemilihan luar negeri (PPLN) di masing-masing negara.
BACA JUGA: Pengamat Sebut Jokowi Populer karena Suka Tabrak Aturan
"Untuk pemilih di negara Asia, rata-rata akan menyelenggarakannya 5-6 April. Itu bertepatan dengan Hari Sabtu dan Minggu," ujarnya.
Sementara untuk negara-negara di Timur Tengah, seperti Arab Saudi, pemungutan suaranya kata Ferry, dijadwalkan akan berlangsung tanggal 4 April, atau bertepatan dengan hari Jumat.
BACA JUGA: KPK Periksa Ketua Tim Pemenangan Anas di Kongres Demokrat
"Di Eropa Utara lebih ke tanggal 5 April, Eropa Selatan tanggal 6 April. Jadi masing-masing itu nanti akan kita keluarkan keputusannya. Dan itu saya yakin tidak ada mobilisasi," ujar Ferry.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Diminta Kerja Nyata, Jangan Hanya Tebar Pesona
Redaktur : Tim Redaksi