jpnn.com, JEMBRANA - Riak-riak permasalahan mewarnai pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, Rabu (17/4) kemarin. Selain persoalan logistik yang baru didistribusikan pada hari H, ada juga persoalan pidana seperti dugaan serangan fajar politik uang atau money politics.
Bahkan dari segi pelaksanaan, ada satu tempat pemungutan suara (TPS) yang berpotensi melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
BACA JUGA: Pemilu 2019 di Rumah Sakit Jiwa: Tusuknya di Jidat ya? Pakai Paku atau Sandal?
BACA JUGA: Hasil Hitung Cepat Pilpres 2019 Diragukan, Begini Respons Fadlin Guru Don
Divisi Hukum, Data, dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bali, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi yang dikonfirmasi petang kemarin menyatakan, potensi itu terjadi pada TPS 04 Kelurahan Loloan, Kecamatan/Kabupaten Jembrana.
BACA JUGA: Jokowi - Maruf Amin Unggul di Lapas Kerobokan, Pesan Khusus Napi Ini Bikin Terharu
Potensi ini terjadi lantaran ada seorang pemilih luar yang tidak membawa formulir A5 atau tidak terdaftar dalam DPTb. Dan orang itu juga tidak terdaftar pada DPT di TPS tersebut.
Namun dia menegaskan, saat ini kemungkinan munculnya rekomendasi PSU masih dalam kajian. "Masih kami kaji. Karena Bawaslu masih punya waktu untuk melakukan kajian itu. Karena prosesnya dari bawah. Dari Pemantau TPS (PTPS). Kemudian dibuatkan kajian untuk disampaikan ke KPPS,” jelas Raka Sandi yang mendapatkan tugas pengawasan di Kabupaten Jembrana.
BACA JUGA: Jokowi Baru Menang Quick Count, Relawan Sudah Botak Massal
BACA JUGA: Sandy Pimpin Prosesi Pengucapan Sumpah Ratusan PNS Bakamla
Seperti dilansir Radar Bali (Jawa Pos Group), Raka Sandi menyatakan tidak bisa tergesa-gesa mengeluarkan rekomendasi PSU. Sekalipun rekomendasi itu merupakan kewenangan Bawaslu. Sedangkan untuk keputusan pelaksanannya nanti ada pada KPU selaku penyelenggara.
“Sekarang lagi ada proses penghitungan. Dan kami juga lagi melakukan kajian. Kami tidak boleh buru-buru,” tegasnya.
Potensi PSU itu bisa saja terjadi. Karena sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur ketentuan itu. Khususnya pada Pasal 372 ayat (2) huruf d.
Sesuai ketentuan pada pasal itu, PSU di TPS wajib diulang bila dari hasil penelitian dan pemeriksaan PTPS terbukti mendapatkan pemilih yang tidak memiliki e-KTP dan tidak terdaftar di DPT maupun DPTb.(JPG/rb/feb/mus/JPR)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PKS Klaim Raih Dua Digit Perolehan Suara
Redaktur : Tim Redaksi