jpnn.com, SURABAYA - Banyaknya kemudahan dan fasilitas bagi pemegang e-paspor saat masuk ke negara tertentu, membuat permohonan jenis paspor tersebut naik. Salah satunya terlihat di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya meningkat.
Sebenarnya, prinsip dasar e-paspor sama dengan paspor biasa. Hanya, cara kerja dokumen tersebut berbeda. Buku e-paspor dilengkapi chip yang tertempel di lembar belakang. Chip itu merekam data pemilik paspor. Di antaranya, sidik jari, iris mata, tinggi badan, dan bentuk wajah.
Sistem pengecekan di pintu imigrasi juga berbeda. Paspor biasa harus scan barcode oleh petugas. Lalu, mencocokkan data di komputer dengan fisik pemilik paspor. Pencocokan itu butuh waktu dan rentan dipalsukan.
E-paspor lebih simpel. Ada pintu khusus untuk pemegang e-paspor. Pemilik tinggal menempelkan chip pada alat sensor di pintu tersebut. Jika ada kesalahan, alarm berbunyi. Sebaliknya, setelah data valid dan terkonfirmasi, pemilik paspor bisa melanjutkan perjalanan.
Kabid Lalu Lintas dan Status Keimigrasian Wardhanie mengatakan, fasilitas itu sudah lama disosialisasikan. Masyarakat mulai paham dan tertarik. Karena itu, pemohon e-paspor meningkat. ''Mereka berburu layanan tambahan tersebut,'' katanya.
E-paspor juga menawarkan keuntungan lain. Yakni, ada beberapa negara yang membebaskan visa bagi warga pemilik e-paspor. Salah satunya Jepang. Bahkan, ada kebijakan khusus bagi dua negara yang sudah bekerja sama. Mereka tidak perlu melewati pintu pemeriksaan imigrasi. Mereka bisa melalui pintu biasa untuk warga setempat. Misalnya, di Singapura.
Bimo Nugroho, salah seorang pemohon e-paspor asal Surabaya, sengaja memilih dokumen itu daripada paspor biasa. Dia yakin suatu saat seluruh negara mewajibkan penggunaan e-paspor. ''Paling tidak, saya lebih dulu punya sebelum diwajibkan."
Namun, ada beberapa hal yang membuat pemohon berpikir ulang. Sebab, ada yang masuk kategori baru, ada pula yang penggantian. Tarif yang dikenakan berbeda dengan paspor biasa. Biaya e-paspor mencapai Rp 655 ribu. Lebih mahal Rp 300 ribu dibanding paspor biasa. Pembuatannya juga lama, yakni seminggu.
Di Indonesia baru ada tiga kantor imigrasi yang melayani e-paspor. Selain Surabaya, ada Kantor Imigrasi Jakarta dan Batam. Rencananya, Dirjen Imigrasi membuka layanan di 18 kantor imigrasi lainnya. (riq/c15/ady)
BACA JUGA: Bareskrim Kantongi Identitas Pendaftar Paspor Online Fiktif
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sistem Paspor Online Diretas, Permohonon Fiktif 70 Ribu
Redaktur : Tim Redaksi